DPR Setujui Penjualan Eks KRI Teluk Sampit 515

- 25 Maret 2022, 15:06 WIB
KRI Teluk Sampit 515, Ilustrasi DPR setujui penjualan Kapal TNI
KRI Teluk Sampit 515, Ilustrasi DPR setujui penjualan Kapal TNI /channel Youtube @roy bimantoro

JAKSELNEWS.COM - Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kementerian Pertahanan sesuai dengan surat Presiden RI, perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara tersebut.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam rapat bersama komisi I dan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M. Herindra, dan Panglima memaparkan hasil assesment sebagai bahan pertimbangan penjualan BMN Eks KRI Teluk Sampit 515.

Yaitu meliputi aspek teknis, aspek ekonomis, dan aspek yuridis mengenai kondisi kapal tersebut.

“Dalam asesmen yang kami lakukan di Kementerian Keuangan bersama Kementerian Pertahanan dan juga TNI AL menyatakan bahwa kondisi material kapal rusak berat beserta sistem-sistemnya permesinan, kelistrikan, navigasi, dan instrumen anjungan kapal tidak dapat digunakan lagi,” jelas Wamenkeu.

Baca Juga: Kemeparekraf Targetkan 30 Juta UMKM Masuk Toko Daring

Selanjutnya, pada aspek ekonomi diketahui bahwa kapal eks KRI Teluk Sampit 515 ini tidak ekonomis untuk diperbaiki.

Apabila kapal ini tidak segera dihapuskan, maka terjadi penurunan nilai barang dan keberadaan kapal ini juga akan mengurangi tempat sandar kapal di dermaga.

Dari aspek ekonomis lainnya, Wamenkeu melanjutkan bahwa terdapat potensi penerimaan negara apabila kapal eks KRI ini dijual.

Terakhir, pada aspek yuridis, Kapal eks KRI Teluk Sampit 515 ini sudah tidak lagi digunakan sebagai bagian dari alutsista sebagai Kapal Perang RI dan telah dilakukan demiliterisasi/dismantling.

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x