Simak Ketentuan Cuti Lebaran 2022 bagi ASN

- 14 April 2022, 11:59 WIB
Simak Ketentuan Cuti Lebaran 2022 bagi ASN
Simak Ketentuan Cuti Lebaran 2022 bagi ASN /freepik/rawpixel.com/

Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, serta penggunaan platform PeduliLindungi,” kata Menteri PANRB.

Baca Juga: BIGBANG Debut di No 1 di Chart Penjualan Lagu Digital Dunia Billboard Lewat Still Life

Di akhir SE, Menteri PANRB juga meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” sebutnya



 

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x