Buntut Heboh Surat Jalan buat Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Ditahan di Provost Mabes Polri

- 16 Juli 2020, 14:06 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis (depan) (Antara)
Kapolri Jenderal Idham Azis (depan) (Antara) /Antara/Kapolri Jenderal Idham Azis (depan) (Antara)



Kapolri Jenderal Pol Idham Azis resmi mencopot Brigjen Prasetyo Utomo, menyusul dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam pembuatan surat jalan bagi Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih Bang Bali tahun 1999 silam. Kini, Prasetyo pun ditahan di Provost Mabes Polri.

Prasetyo, yang semula menjabat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, kini dimutasi ke bagian Yanma Polri, terhitung mulai Rabu, 15 Juli 2020.

“Mutasi dilakukan dalam rangka pemeriksaan,” ujar Jenderal Idham Azis, demikian dikutip dari Pikiran-rakyat.com, dalam artikel Dicopot Terkait Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Utomo Jadi Tahanan Provost Mabes Polri, Kamis 16 Juli 2020.

Keputusan mutasi jabatan Brigjen Prasetyo Utomo disampaikan lewat Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat itu ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri.

Dalam pernyataan terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan, penyelidikan internal mengungkap bahwa surat jalan untuk Djoko dibuat atas inisiatif Prasetyo sendiri, tanpa izin dari atasan.

“Bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Surat jalan tersebut dikeluarkan Kepala Biro itu inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan,” ujar Argo.

Kemudian, mengutip pernyataan Kapolri, Argo menegaskan bahwa Polri akan memberikan sanksi tegas kepada personel yang melakukan kesalahan.

"Ini menjadi bagian dari pembelajaran untuk personel Polri yang lain," sambung Argo.

Pascapencopotan tersebut, Prasetyo ditahan di Provost Mabes Polri. Penahanan akan dilakukan selama dua minggu.

"Mulai malam ini Brigjen PU akan ditempatkan di tempat khusus di Provost Mabes Polri selama 14 hari," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini