Ini Syarat untuk Mendapatkan Dana Bantuan dari Pemerintah bagi Karyawan Swasta

- 18 Agustus 2020, 19:54 WIB
Ilustrasi uang rupiah dana bantuan untuk pekerja. (Mantra Sukabumi)
Ilustrasi uang rupiah dana bantuan untuk pekerja. (Mantra Sukabumi) /Mantra Sukabumi


JAKSELNEWS.COM
– Dana bantuan sebesar Rp 600.000 yang akan diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada pada karyawan swasta akan segera cair pada akhir Agustus 2020. Bantuan ini diberikan sebagai subsidi karena Covid-19 yang berimbas pada pekerja.

Bantuan tersebut diperuntukan bagi karyawan yang memiliki pendapatan setiap bulan di bawah Rp 5.000.000, dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini rencananya akan diberikan kepada pekerja selama empat bulan. Kemudian akan dibagi menjadi dua tahap, yaitu senilai Rp 1,2 juta setiap dua bulan sekali, dengan begitu setiap pekerja mendapatkan total uang Rp 2,4 juta.

Sesuai dengan Pasal 3 Permenaker No 14 Tahun 2020, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para karyawan swasta untuk mendapatkan dana bantuan. Simak syaratnya berikut ini:

  1. Pekerja harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.
  2. Pekerja harus terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian dibuktikan dengan menunjukan nomor peserta
  3. Merupakan Pekerja atau Buruh yang menerima Upah atau Gaji
  4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
  5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Memiliki rekening bank yang aktif.***

Editor: Setiawan R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah