Digerebek, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi dan Kimono di Karaoke BSD

- 20 Agustus 2020, 18:18 WIB
Ilustrasi karaoke. (Pixabay)
Ilustrasi karaoke. (Pixabay) /Pixabay

JAKSELNEWS.COM - Sebuah tempat karaoke eksekutif di wilayah Tangerang Selatan digerebek pada Rabu malam 19 Agustus 2020 sebagaimana dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo.

Karaoke eksekutif di BSD Serpong Sub Distrik, Tangerang Selatan, Banten tersebut diketahui baru-baru saja memulai operasi sejak awal Juni 2020.

Dilansir Jakselnews.com dari artikel Pikiran-Rakyat.com berjudul Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Tempat Karaoke di BSD Tangsel Digerebek hingga 47 Wanita Diamankan, pada proses penggerebekan itu, para petugas menemukan sejumlah barang bukti yang merupakan dugaan kasus eksploitasi seksual. Polisi pun menduga bahwa tempat karaoke eksekutif Venesia BSD melakukan tindak pidana, yakni perdagangan orang (TPPO).

Polisi, ujar Ferdy, telah menyita barang-barang bukti yang berupa dua bundel kwitansi, satu bundel voucher ladies tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp.730.000 yang merupakan uang bookingan, 3 unit mesin EDC, komputer 3 unit, mesin penghitung uang 1 unit, dan printer 3 unit.

“(Ada juga) 12 kotak alat kontrasepsi, 1 bundel form penerimaan ladies, 1 bundel absensi ladies, 14 Kimono Jepang sebagai kostum pekerja, kwitansi hotel 2 lembar tanggal 19 Agustus 2020,” tambahnya.

Ferdy lebih lanjut menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mengamankan 47 wanita yang diduuga dipekerjakan oleh karaoke Venesia dan 13 orang lainnya mulai dari mucikari hingga manajer. 

“Para perempuan yang bekerja di tempat itu berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur sebanyak 47 orang,” ujar Ferdy.

Selain itu, beroperasinya tempat karaoke sebagai tempat hiburan itu ternyata juga melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Walikota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

“Pasal 9 Ayat (1) menyebutkan bahwa selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/ kantor,” pungkas Ferdy.***

Editor: Setiawan R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x