Anies Terbitkan Pergub 79, Denda Hingga 1 Juta Jika Tak Pakai Masker

- 21 Agustus 2020, 19:52 WIB
Ilustrasi masker. (Pikiran-rakyat.com/AFP / Ahmad Al-Rubaye)
Ilustrasi masker. (Pikiran-rakyat.com/AFP / Ahmad Al-Rubaye) /Pikiran-rakyat.com/AFP / Ahmad Al-Rubaye

JAKSELNEWS.COM - Peraturan denda bagi masyarakat Jakarta bagi yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Dilansir Jakselnews.com dari artikel Pikiran-Rakyat.com berjudul Anies Baswedan Terbitkan Pergub 79 Tahun 2020, Siap-siap Denda hingga Rp1 Juta Jika Tak Pakai Masker, peraturan tersebut tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Pergub yang telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, diatur bahwa bagi pelanggar akan diberikan sanksi berupa kerja sosial atau denda.

Pergub tersebut berbunyi, "setiap orang yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Sanksi yang lebih berat pun akan diberi kepada pelanggar yang ketahuan mengulangi kesalahannya tidak menggunakan masker. Bagi mereka yang melakukan hal tersebut, dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum selama 120 menit atau denda paling banyak sebesar Rp500.000.

Bagi pelanggar yang diketahui mengulang pelanggaran sebanyak dua kali akan dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum selama 180 menit atau denda paling banyak sebesar Rp750.000.

Bagi pelanggar yang diketahui mengulang pelanggaran sebanyak satu kali akan dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum selama 240 menit atau denda paling banyak sebesar Rp1.000.000.

Para pelanggar akan dikenakan denda oleh Satpol PP yang didampingi oleh Kepolisian atau TNI dan para petugas tersebut akan mencatat nama, alamat, dan nomor induk kependudukan (NIK) pelanggar.

Data yang dicatat ini akan dimasukkan ke basis data atau sistem data untuk mengetahui apakah pelanggar telah mengulang pelanggaran atau tidak.***

Editor: Setiawan R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x