Berlakukan Kembali PSBB Total di Jakarta, Anies Baswedan: Kita Tarik Rem Darurat

- 10 September 2020, 13:10 WIB
Anies Baswedan beri arahan terkait penerapan PSBB Total. (Pikiran Rakyat)
Anies Baswedan beri arahan terkait penerapan PSBB Total. (Pikiran Rakyat) /Pikiran Rakyat

JAKSELNEWS.COM - Kondisi pandemi Covid-19 yang semakin parah di wilayah DKI Jakarta membuat Gubernur Anies Baswedan harus terapkan kembali PSBB total. Kebijakan PSBB Transisi yang sebelumnya diterapkan ditarik. Kini DKI Jakarta akan menjalani PSBB Total sebagaimana himbauan Presiden Joko Widodo di awal Corona masuk ke Indonesia.

Menurut Anies, pemberlakuan PSBB Total ini dibutuhkan karena penyebaran Covid-19 yang semakin parah di wilayah DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta tersebut menyebut langkah ini sebagai menarik rem darurat.

"Kita tarik rem darurat, dan kita akan menerapkan kembali arahan Presiden di awal wabah dahulu" jelas Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, pada Rabu, 9 September 2020.

Selain itu, Anies Baswedan juga menerangkan bahwa DKI Jakarta saat perlu dianggap tengah memasuki kondisi darurat. Pasalnya tingkat kematian akibat virus corona sangat tinggi di Jakarta.

"Indikator utama dalam keputusan tersebut adalah tingkat kematian (Case Fatality Rate), dan tingkat keterisian rumah sakit baik untuk tempat tidur isolasi, maupun ICU yang semakin tinggi dan menunjukkan bahwa Jakarta berada dalam kondisi darurat. " kata Anies.

"Kita terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti masa awal dahulu, bukan lagi PSBB Transisi." Ujarnya lebih lanjut.

Rencananya penerapan PSBB Total ini dilakukan dengan menerapkan kegiatan perkantoran non esensial di wilayah Jakarta. Pemprov DKI akan tutup wilayah Jakarta serta melangsungkan aturan bekerja di rumah atau work from home (WFH) lagi.

Hanya saja masih ada 11 bidang usaha yang boleh berjalan dengan catatan pembatasan jumlah karyawan. Bidang tersebut adalah kesehatan, bahan pangan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Adapun seluruh tempat hiburan harus ditutup seperti Ancol, Ragunan, Monas dan taman-taman kota lainnya. Kegiatan belajar juga tetap dilangsungkan di rumah. Bagi usaha tempat makan, Pemprov DKI hanya mengizinkan pembelian sehingga tidak diperbolehkan makan di tempat.

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini