Wilayah Papua akan Dipecah Jadi Lima Provinsi! Ini Penjelasan Mahfud MD

- 11 September 2020, 20:44 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD. (Instagram.com/@mohmahfudmd)
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD. (Instagram.com/@mohmahfudmd) /Instagram.com/@mohmahfudmd

JAKSELNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, memastikan bakal ada tiga wilayah pemekaran baru di Papua sehingga nantinya total provinsi di Papua akan berjumlah 5 wilayah.

Hal itu Mahfud katakan usai menggelar rapat kerja dengan pimpinan MPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 11 September 2020.

"Pemekaran daerah Papua yang rencananya dimekarkan sehingga menjadi 5, ditambah 3 dari yang ada sekarang. Karena itu adalah amanat dari undang-undang," jelas Mahfud.

Mahfud mengatakan bahwa pemekaran wilayah tersebut merupakan amanat dari Undang-undang 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. 

"Itu sudah amanat," ungkap Mahfud.

Pemerintah pun akan melibatkan Kaukus Papua MPR yang bernama For Papua dalam program penambahan wilayah tersebut. Kaukus itu, kata dia, akan mengkomunikasikan pelbagai perbedaan pendapat yang masih terjadi antara masyarakat Papua dengan pemerintah selama ini.

"Ya untuk mengkomunikasikan perbedaan-perbedaan pendapat, mendekatkan kembali hubungan-hubungan yang mungkin masih belum jelas tentang berbagai isu itu dengan pemerintah," Mahfud lebih lanjut menjelaskan.

Sebagaimana dilansir Jakselnews.com dari artikel Galamedia.Pikiran-Rakyat.com berjudul Wilayah Papua Bakal Dipecah Jadi Lima Provinsi, Ungkap Mahfud MD, ketua MPR Bambang Soesatyo juga menyatakan pemekaran Papua menjadi total 5 wilayah tersebut semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat Papua sendiri.

"Karena Papua merupakan bagian tak terpisahkan dari Indonesia," kata pria yang lebih akrab disapa Bamsoet itu.

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x