Kabar Duka, Sekda DKI Jakarta Saefullah Meninggal Dunia setelah Positif Covid-19

- 16 September 2020, 16:21 WIB
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah Meninggal Dunia. (ANTARA )
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah Meninggal Dunia. (ANTARA ) /Antara

JAKSELNEWS.COM - Kabar duka menyelimuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, telah meninggal dunia.

Saefullah dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, hari ini, Rabu, 16 September 2020. Diketahui bahwa Saefullah meninggal setelah dinyatakan positif corona atau Covid-19.

"Innalillahi wa inna ilaihi roojiun. Telah dipanggil pulang ke rahmatullah Bapak Saefullah wafat pukul 12.55 di RSPAD-GS," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melalui pesan singkat di Jakarta.

Dilansir Jakselnews.com dari artikel Pikiran-Rakyat.com berjudul Positif Covid-19, Sekda DKI Jakarta Saefullah Meninggal, Anies Baswedan: Mohon Doa, Gelar Salat Gaib, Anies sendiri menyebutkan bahwa Sekda DKI Saefullah merupakan orang yang baik, saleh, dan bekerja keras dalam mengemban amanah.

"Saudara kita, sahabat baik kita, pribadi Saleh yang amat baik itu yang selama ini bekerja bersama kita," ujarnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia itu mengajak kepada semua masyarakat untuk mendoakan almarhum dan melaksakan salat gaib.

"Mohon doakan bagi semua, segera ambil air wudhu dan siang ini kita semua selenggarakan shalat ghaib untuk almarhum," katanya.

Untuk diketahui, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, dikabarkan terkena wabah virus corona atau positif Covid-19. Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, M Taufik di Jakarta melalui pesan singkat, Selasa, 15 September 2020.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, dinyatakan positif virus corona atau Covid-19.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, pun menunjuk Sri Haryati sebagai pelaksana harian (Plh). Sri Haryati sebelumnya merupakan Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Surat perintah tugas dari Anies itu tertuang dalam surat bernomor 340/-082.74 tertanggal 14 September 2020.

Melalui surat itu ditegaskan bahwa Saefullah tidak dapat melaksanakan tugas kedinasan karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit sejak tanggal 14 September 2020.

Dalam surat perintah tersebut, Anies menjelaskan, Sri Haryati menjabat sebagai Plh Sekda DKI di samping tetap menjalankan jabatan sebelumnya sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda.

Ketentuan ini efektif mulai tanggal 14 September 2020 sampai dengan pejabat definitif menjalankan tugas kembali.

Lebih lanjut, kata dia, dalam melaksanakan tugas tersebut, Pelaksana Harian tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis.

Di antaranya, penetapan perubahan rencana strategis, rencana kerja pemerintah dan perubahan status hukum kepegawaian (pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai).***

Editor: Setiawan R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x