Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto memaparkan, aksi Najwa Shihab mewawancarai 'kursi kosong' adalah tindakan cyber bullying.
"Cyber bullying karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi. Parodi itu suatu tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara, khususnya menteri," kata Silvia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Pihaknya pun tergerak melaporkan Najwa Shihab. Pasalnya, Menteri Terawan adalah representasi Presiden Joko Widodo.
Meski begitu, pihak berwajib menolak laporan Silvia dan mengarahkan untuk melapor ke Dewan Pers. Sebab, Najwa Shihab adalah seorang jurnalis yang dilindungi oleh UU Pers.
"Jadi tadi diarahkan oleh polisi ke Dewan Pers karena kasus ini ada hukum yang berlaku di luar hukum perdata dan pidana. Diminta rekomendasi dan referensi (Dewan Pers). Contohnya Dewan Pers punya UU Pers mana saja pasal yang dilanggar. Kode etik mana yang dilanggar, gitu," tandasnya.
Artikel Rekomendasi