Operasi Zebra Hari Pertama, Pelanggaran Didominasi oleh Lawan Arus

- 31 Oktober 2020, 10:53 WIB
Ilustrasi tilang (NTMC Polri)
Ilustrasi tilang (NTMC Polri) /NTMC Polri

JAKSELNEWS.COM - Para pengendara mobil atau motor harus mempersiapkan segala sesuatunya ketika sedang mengendarai motor atau mobil, termasuk surat-surat kendaraanya seperti STNK, SIM dan lain-lain. Karena, Kepolisian wilayah Polda Metro Jaya berencana menggelar Operasi Zebra 2020.

Operasi ini bakal berlangsung selama dua pekan mulai 27 Oktober hingga 6 November 2020, Baru hari pertama operasi kepolisian tersebut dilaksanakan. Polisi sudah menemukan banyak kasus tilang pelanggaran yang terjadi di jalan raya.

Lebih dari 3.500 pengguna jalan baik pengendara sepeda motor ataupun pengemudi mobil kena tilang oleh polisi pada hari pertama operasi dilaksanakan. Dikutip Jakselnews.com dari artikel Pikiran-Rakyat.com yang berjudul Operasi Zebra Hari Pertama Tilang 3.500 kendaraan, Pelanggaran Didominasi oleh Lawan Arus, Ditlantas Polda Metro Jaya merinci pelanggaran terbanyak yang terjadi pada Operasi Zebra Jaya hari pertama. Pada hari pertama operasi pelanggar terbanyak yang terjaring pihak kepolisian adalah motor yang melawan arus lalu lintas dan mobil yang melanggar bahu jalan tol.

“Untuk kendaraan yang kita lakukan tindak penilangan ada 3.577 kendaraan dan sanksi teguran 4.982,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya

Untuk pelanggaran lawan arus ada 694 orang yang terjaring di hari pertama. Kemudian dibawahnya ada tidak menggunakan helm sebanyak 421 perkara yang juga cukup banyak.

Selain itu ada lagi pelanggaran lainnya seperti melanggar stop line sebanyak 354 perkara, tidak dilengkapi STNK sebanyak 45 perkara, serta berkendara di bawah umur ada 17 perkara.

“Lalu untuk pelanggar yang berboncengan lebih dari 1 orang ada sembilan perkara,” ujar Kombes Sambodo kembali.

Itu untuk kendaraan roda dua. Sedangkan untuk mobil terdapat 583 perkara. Pelanggaran yang dilakukan adalah menggunakan bahu jalan dan parkir secara sembarangan. (AldiroSyahrian-Pikiran-Rakyat.com)***

Editor: Setiawan R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x