Ini Alasan Kuat Pemerintah Optimistis UU Ciptaker Sejahterakan Rakyat

- 4 November 2020, 16:20 WIB
Kepala Staf Kepresdenan RI Dr. Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta. (Kantor Staf Presiden)
Kepala Staf Kepresdenan RI Dr. Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta. (Kantor Staf Presiden) /Kantor Staf Presiden

JAKSELNEWS.COM - Berlawanan dengan respon sebagian publik yang menilai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memperburuk nasib pekerja, sejumlah lembaga internasional justru menyambut positif pengesahan UU Ciptaker.

Sejumlah lembaga level dunia seperti Bank Dunia, Asian Development Bank, Moody’s, Fitch Rating, dan TMF Group mengapresiasi pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Bahkan adanya UU Ciptaker tersebut diprediksi mendorong pulihnya perekonomian Indonesia.

“Apresiasi dari sejumlah lembaga internasional ini menunjukan kita pada jalan yang benar. Saya optimis UU Ciptaker bisa buat rakyat bahagia dan sejahtera,” ujar Kepala Staf Kepresidenan Dr Moeldoko di Gedung Bina Graha Jakarta, dalam keterangan pers Kantor Staf Presiden yang diterima Jakselnews.com, Rabu, 4 November 2020

Selain apresiasi dari sejumlah lembaga internasional, pengesahan UU CIptaker dilandasi optimisme peraturan itu mampu menjadi daya ungkit ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat.

"Jika dunia usaha berkembang, perekonomian akan tumbuh semakin cepat maka lapangan kerja yang layak akan semakin terbuka dan produk dalam negeri semakin mampu bersaing," ujar Moeldoko.

Moeldoko menambahkan, Undang Undang Cipta Kerja diharapkan bisa menumbuhkan iklim investasi dan meningkatkan kompetisi usaha. Selain itu, UU Ciptaker juga bisa menjadi alat yang ampuh agar Indonesia bisa menjadi negara maju pada 2045.

“Banyak negara yang terjebak dalam middle income trap karena adanya sejumlah aturan yang menyulitkan dunia usaha. UU Ciptaker membongkar barikade ini, maka ekonomi akan tumbuh. Indonesia bisa lepas dari perangkap tersebut,” imbuhnya.

Selain itu, UU Ciptaker diharapkan bisa memangkas angka rasio investasi yang dibutuhkan untuk mengangkat PDB atau Incremental Capital Output Ratio (ICOR).

Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2021, angka ICOR Indonesia pada 2018 adalah 6,44 dan setahun berikutnya naik ke 6,77.

“Angka ICOR diatas enam jauh dari ideal. Ada inefisiensi birokrasi dan perizinan. UU Ciptaker melibas hal ini,” tambahnya.

Menurut Moeldoko, sebagai peraturan yang pro rakyat, UU Ciptaker tidak hanya dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Melainkan juga memberi kesempatan besar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Koperasi untuk memulai dan mengembangkan usahanya.

“Selain memangkas perizinan, undang-undang ini memberi jaminan atas akses pasar,” tambah Moeldoko.

Sebelumnya, Bank Indonesia menyampaikan, UMKM bisa jadi sumber baru dan kekuatan utama pendorong perekonomian Indonesia.

Sementara itu, Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan, kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) bisa menjadi 61% dengan kontribusi ekspor mencapai 18% pada akhir tahun 2020.

Moeldoko meminta seluruh rakyat Indonesia mendukung upaya pemerintah untuk perbaikan bangsa. Menurutnya, dengan beragam optimisme yang ada, maka perekonomian Indonesia akan pulih dan berkelanjutan.***

Editor: Setiawan R


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x