Pastikan Kehalalan Vaksin Covid-19, Pemerintah Lakukan Hal Ini

- 5 November 2020, 11:26 WIB
Tenaga Ahli Utama Kedeputian V KSP Rumadi Ahmad. (Kantor Staf Presiden)
Tenaga Ahli Utama Kedeputian V KSP Rumadi Ahmad. (Kantor Staf Presiden) /Kantor Staf Presiden

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjelaskan, vaksin yang tidak berlabel halal bisa digunakan oleh masyarakat, namun harus mendapatkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wapres Ma’ruf menyinggung ketika vaksin meningitis pada tahun 2010 tersedia di Indonesia belum mendapatkan sertifikasi kehalalan.

Saat itu, MUI menetapkan keputusan haram terhadap vaksin meningitis buatan Glaxo Smith Kline dari Belgia.

“Seperti (vaksin) meningitis itu ternyata belum ada yang halal, tetapi kalau itu tidak ada atau kalau tidak digunakan vaksin akan timbul kebahayaan akan timbulkan penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan secara darurat,” ujar Wapres Ma'ruf Amin pada pertengahan Oktober lalu.***

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: Kantor Staf Presiden


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini