Komisaris PT Pelni Sindir soal Kerumunan di Acara Habib Rizieq, Di-Skak Habib Hanif Alathas

- 15 November 2020, 20:00 WIB
Habib Hanif Alatas akui sudah terima surat dari Satpol PP DKI Jakarta soal sanksi kepada Habib Rizieq Shihab dan kepada FPI karena penyelenggaraan pernikahan puteri Habib Rizieq serta peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan. (Twitter)
Habib Hanif Alatas akui sudah terima surat dari Satpol PP DKI Jakarta soal sanksi kepada Habib Rizieq Shihab dan kepada FPI karena penyelenggaraan pernikahan puteri Habib Rizieq serta peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan. (Twitter) /Twitter



JAKSELNEWS.COM -
Komisaris PT Pelni, Dede Budhyarto, sempat mencuitkan twit-twit bernada sindiran kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada Sabtu, 14 November 2020, terkait keramaian yang terjadi pada resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab sekaligus Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta.

Seperti diketahui, pada Sabtu, 14 November 2020, Dede membuat cuitan yang cukup menarik. Dalam kalimat twitnya, Dede menuding Front Pembela Islam (FPI) sebagai pihak yang kerap membuat kerumunan.

Tak hanya itu, Dede juga me-mention akun Twitter Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia melapor kepada Anies, sekaligus mempertanyakan, apakah Anies sebagai Gubernur berani menindak tegas pihak-pihak yang membuat kerumunan.

Ia memasukkan dalam cuitannya, postingan Twitter akun Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya yang berisi permintaan agar jika ada kerumunan orang yang melanggar protokol Covid-19 agar dilaporkan kepada pihak mereka.

“Lapor pak, ini @DPPFPI_ID sering buat kerumunan, Sekalian saya laporkan gubernur @aniesbaswedan berani ndak TINDAK TEGAS???” kicau Dede lewat akunnya @kangdede78.

Pada Minggu, 15 November 2020, Komisaris PT Pelni, Dede Budhyarto, kembali mencuitkan twit sindiran. Kali ini bukan kepada FPI maupun Anies Baswedan, melainkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja alias Satpol PP DKI Jakarta.

Bersama postingan tersebut, Dede mengunggah dua screenshot pemberitaan dari dua media online tanah air. Salah satunya memuat headline berita “Kasatpol PP DKI Sambangi Kediaman Habib Rizieq di Petamburan”.

“Ndak ngamuk-ngamuk nih @SatpolPP_DKI ?? Takut niyeeee,” kicau Dede Minggu siang.

Cuitan Komisaris PT Pelni Dede Budhyarto. (Twitter/@kangdede78)
Cuitan Komisaris PT Pelni Dede Budhyarto. (Twitter/@kangdede78) Twitter/@kangdede78

Namun, berselang dua jam kemudian, Front Pembela Islam (FPI), melalui akun Twitternya @DPPFPI_ID mengunggah sebuah surat pemberian sanksi denda administratif dari Satpol PP DKI Jakarta sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran terhadap pembatasan kerumunan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Bersama surat tersebut, disampaikan pula pernyataan dari Habib Hanif Alathas, yang tak lain adalah menantu dari Habib Rizieq Shihab. Habib Hanif menyatakan, pihaknya telah menerima surat tersebut, dan membayar sanksi yang diminta.

Hanif mengatakan, pihaknya sudah berupaya menerapkan protokol Covid-19, namun antusiasme tamu tak terbendung sehingga terjadi kerumunan.

Postingan akun FPI, berisi pernyataan dari Habib Hanif Alatas yang sudah menerima sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta. (Twitter/@DPPFPI_ID)
Postingan akun FPI, berisi pernyataan dari Habib Hanif Alatas yang sudah menerima sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta. (Twitter/@DPPFPI_ID) Twitter/@DPPFPI_ID


"Kami dari pihak Keluarga sdh terima Suratnya, bahkan kami sudah membayar (Sanksi) & Memaklumi hal tsb, meskipun di acara kemarin di wajibkan Protokol Covid (dan sudah kami laksanakan), namun antusias Ummat tak terbendung sehingga terjadi penumpukkan."

Ttd

Habib Hanif Alathas,” kicau akun @DPPFPI_ID.***

Editor: Setiawan R


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini