Tak Disangka, Ini yang Bakal Dihadapi Lurah sampai Hansip di Tempat Tinggal Habib Rizieq

- 16 November 2020, 20:56 WIB
Tangkapan layar Habib Rizieq Shihab.
Tangkapan layar Habib Rizieq Shihab. /Youtube/ Front TV

JAKSELNEWS.COM - Acara resepsi pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu 14 November 2020 di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat berbuntut panjang. 

Adalah Badan Reserse Kriminal Polri atau Bareskrim Polri yang dikabarkan akan membawa masalah ini ke ranah pidana. Bareskrim akan mempidanakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantianaan Kesehatan.

Ancaman pidana yang diberikan adalah satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. Seperti diketahui, resepsi pernikahan dan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW itu diselenggarakan di tengah penerapan kebijakan PSBB transisi di DKI Jakarta yang mengharuskan masyarakat untuk memberlakukan protokol kesehatan ketat.

Memang, kerumunan di kawasan Petamburan, di sekitar markas Front Pembela Islam (FPI) tidak bisa dibendung. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sudah mengenakan sanksi kepada pihak keluarga Habib Rizieq Shihab atas kerumunan yang terjadi pada resepsi pernikahan putrinya, sedangkan sanksi juga sudah diberikan kepada FPI sebagai penyelenggara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Mereka diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta atas pelanggaran penerapan protokol kesehatan tersebut. Pihak keluarga Habib Rizieq Shihab, melalui menantunya, Habib Hanif Alathas, mengatakan sudah membayar denda tersebut.

Kepala Divisi Humas atau Kadivhumas Polda Metro Jaya Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, tim penyidik Bareskrim Polri sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS," ungkap Argo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin, 16 November 2020.

Lebih lanjut, Argo menyebutkan, penyidik Bareskrim Polri juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab. Rizieq diperiksa lantaran dinilai sebagai pihak yang menyebabkan munculnya kerumunan dalam acara tersebut.

Tak tanggung-tanggung, Bareskrim juga berniat mengembangkan penyidikan dengan memanggil sejumlah pejabat di lingkungan kelurahan dan kecamatan tempat tinggal Habib Rizieq Shihab.

"Tidak hanya mereka, tetapi juga Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, hingga tingkat RT, RW dan Linmas. Semua akan dipanggil terkait diselenggarakannya acara resepsi pernikahan puteri HRS," sambungnya.

Halaman:

Editor: Setiawan R


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini