Izinkan Pembelajaran Tatap Muka, Menteri Nadiem Beri Kewenangan pada Pemerintah Daerah

- 21 November 2020, 07:00 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim.  (Instagram/@nadiemmakarim)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim. (Instagram/@nadiemmakarim) /Instagram/@nadiemmakarim

JAKSELNEWS.COM - Pada hari Jum’at (20/11/2020), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, bersama menteri dan wakil kementerian yang terdiri dari Kemenko PMK, Menteri Agama Fachrul Razi, Kementerian Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Kepala BNPB Doni Monardo, menggelar Live Youtube untuk menyampaikan keputusan terkait adanya perubahan sistem pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020/2021. Live Youtube tersebut disiarkan lewat kanal akun Youtube Kemendikbud RI. 

Seperti yang diketahui, proses pembelajaran yang dilakukan selama pandemi ini sifatnya online atau daring. Menurut penuturan Nadiem, banyak efek negatif yang ditimbulkan akibat sistem pembelajaran ini.

“Hasil evaluasi pembelajaran jarak jauh memiliki dampak negatif pada anak-anak dan memiliki risiko permanen. Resiko pertama adalah putus sekolah. Resiko kedua adalah kendala tumbuh kembang. Kemungkinan besar akan ada 1 generasi yang kehilangan pendidikannya akibat pembelajarannya bersifat online dan keterbatasan akan mengakses pendidikan, sehingga harus mengejar ketertinggalan tersebut. Selain itu muncul masalah kesehatan mental seperti stress akibat tidak adanya interaksi sosial. Resiko ketiga adalah munculnya tindakan kekerasan yang terjadi di rumah,” ujar Nadiem saat mempresentasikan datanya saat Live Youtube tersebut.

“Penentuan sistem belajar daring atau luring bukan lagi pada zona Covid-19, namun dikembalikan pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing”, tambahnya

Kebijakan pembelajaran harus berfokus pada daerah agar sesuai dengan konteks dan kebutuhan. Hal ini dipilih karena pemerintah daerah merupakan pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.

Terdapat tiga pihak yang menentukan pembukaan fasilitas pendidikan, yakni Pemda, Kepala Sekolah atau Rektor kampus, dan orang tua peserta didik. Pembukaan ini bukan bersifat wajib, namun diperbolehkan. 

Untuk sistem belajarnya sendiri bentuknya bergilir atau shifting untuk masuk kelas secara bertahap. Untuk jumlah maksimal peserta paud yakni 5 orang dari total jumlah peserta didik 15, pendidikan dasar dan menengah 18 orang dari total jumlah peserta didik 36.

Namun tetap, Nadiem mengingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan jaga jarak. Kantin dan kegiatan olahraga tidak diijinkan terlebih dahulu (termasuk ekstrakurikuler). Nadiem meminta tolong kepada semua pihak harus berkoordinasi untuk hasil yang terbaik terkait perubahan sistem pendidikan ini.***

Penulis: Syafira Nur Alifah

Editor: Setiawan R

Sumber: YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x