Info Terbaru soal Akses Masuk Info.gtk.kemdikbud.go.id Cek Penerima BLT BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta

- 21 November 2020, 19:57 WIB
Laman masuk info.gtk.kemdikbud.go.id cek penerima BLT BSU guru honorer. (Kemdikbud)
Laman masuk info.gtk.kemdikbud.go.id cek penerima BLT BSU guru honorer. (Kemdikbud) /Kemdikbud

JAKSELNEWS.COM - Laman info.gtk.kemdikbud.go.id, pada Sabtu, 21 November 2020 malam pukul 19.30 WIB sudah dapat kembali diakses. Kini, masyarakat sudah bisa cek nama guru honorer penerima bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan subsidi upah atau BSU guru honorer sebesar  Rp1,8 juta dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui laman website tersebut.

Sebagai informasi, halaman website info.gtk.kemdikbud.go.id merupakan url website untuk melihat nama-nama guru honorer penerima BSU guru honorer tersebut.

Bantuan BSU sebesar Rp1,8 juta akan diberikan sekali kepada para pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS atau guru honorer.

Sebelumnya, laman ini menjadi sorotan warganet, terutama para guru honorer yang ingin melihat apakah namanya sudah terdaftar sebagai salah satu penerima bantuan BSU guru honorer Rp1,8 juta tersebut.

Pasalnya, laman info.gtk.kemdikbud.go.id sulit sekali diakses. Mereka mengeluhkan tampilan nyaris kosong ketika mengakses halaman tersebut. Yang ditampilkan hanyalah informasi bahwa terjadi kesalahan dengan narasi “502 bad gateway”.

Lewat laman info.gtk.kemdikbud.go.id, para guru honorer dalam melihat nama-nama penerima BSU guru honorer. BSU guru honorer dan tenaga kependidikan itu diberikan kepada sebanyak 2.034.732 penerima.

Sebanyak 1,6 juta orang merupakan guru dan tenaga kependidikan. Sementara itu, sebanyak 162.277 orang lainnya adalah dosen, dan 237.623 lainnya adalah tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Sejumlah syarat untuk mendapatkan BLT BSU guru honorer:

  1. Hanya untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus sebagai PTK non-pegawai negeri sipil
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
  4. Bukan penerima Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020 
  5. Bukan penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020 
  6. Punya penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Syarat dan pencairan BLT BSU guru honorer:

Terkait proses pencairan bantuan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) penerima akan dibuatkan rekening baru oleh Kemdikbud.

PTK bisa menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan dengan mengakses: Info GTK https://info.gtk.kemdikbud.go.id, atau Pangkalan Data Dikti https://pddikti.kemdikbud.go.id/

Bukan hanya itu, PTK diwajibkan melengkapi dokumen pencairan BLT BSU Kemdikbud. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

Halaman:

Editor: Setiawan R


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah