Seharga LCGC Seken! Segini Tarif 'Threesome' dengan Artis ST dan MA

28 November 2020, 18:09 WIB
Ilustrasi kasus prostitusi artis ST dan MA. (Pixabay) /Pixabay

JAKSELNEWS.COM - Kasus prostistusi artis kembali mengejutkan masyarakat Indonesia. Rabu, 25 November 2020, Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok melakukan penggeledahan di tempat yang diduga tengah terjadi transaksi prostitusi online.

Penggeledahan tersebut bertempat di sebuah hotel, di kawasan daerah Sunter, Jakarta Utara pukul 23.00 WIB.

Dua artis yang terjaring penggeledahan yakni berinisial ST (27), dan MA (26). Diduga keduanya terlibat dalam kasus prostitusi online yang saat ini marak terjadi.

Diketahui profil ST merupakan seorang selebgram yang seringkali melakukan promosi iklan di media sosial.

Sedangkan MA merupakan artis yang pernah menjadi bintang utama dalam sebuah tayangan layar lebar. 

Diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengenai fakta penangkapan kedua artis ST dan MA yang dilakukan di Hotel Sunlake, Sunter beberapa hari lalu.

Hadi menyebutkan bahwa saat sedang ditangkap, ST dan MA sedang melakukan perbuatan asusila bertiga (threesome).

"Kemudian pada saat ditangkap, ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu," tutur Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko pada Jumat, 27 November 2020

“Yang biasa disebut threesome," tutur Sudjarwoko melanjutkan.

Sudjarwoko juga mengungkap tarif dari kedua artis tersebut.

Ia menyatakan bahwa total tarif dari prostitusi artis tersebut menembus angka Rp60 juta

"Satu orang wanita tersebut memasang tarif Rp30 juta. Jadinya kedua sama-sama memasang tarif Rp30 juta," ujarnya lagi sembari menjelaskan.

Ini tentu tarif yang amat mengejutkan. Jika digabungkan, maka tarif yang dibayar oleh si lelaki untuk kedua artis tersebut setara dengan harga pasaran mobil low cost green car (LCGC) keluaran tahun 2014 seken. ***

Penulis: Desyntha N.S.

Editor: Setiawan R

Tags

Terkini

Terpopuler