STNK Hilang? Segini Rincian Biaya untuk Urus STNK Baru

- 31 Agustus 2020, 20:06 WIB
STNK. (ADE BAYU INDRA/PR)
STNK. (ADE BAYU INDRA/PR) /ADE BAYU INDRA/PR

JAKSELNEWS.COM - Kehilangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bisa saja terjadi pada siapapun. Hal ini bisa terjadi karena kehilangan dompet, karena biasanya STNK disimpan di dompet. STNK hilang dapat diganti dengan yang baru.

Karena jika tidak membuat yang baru dengan cepat, jika ada razia di jalan maka motor atau mobil yang dikemudikan tentu akan disita pihak kepolisian. Namun sebelum membuat STNK baru perlu diperhatikan dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan.

Dokumen tersebut antara lain KTP asli beserta fotokopi, fotokopi STNK, BPKB asli dan juga fotokopi, serta surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian.

Untuk biaya penerbitan STNK baru ini, pemohon akan dikenakan sejumlah biaya yang harus dibayar. Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (PP 60/2016).

Dilansir Jakselnews.com dari artikel Pikiran Rakyat yang berjudul STNK Pernah Hilang? Inilah Rincian Biaya untuk Urus Surat yang Barunya, berikut ini adalah rincian biaya pengurusan STNK hilang dan harus dibayar pemilik kendaraan bermotor.

Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Roda Tiga

  • Biaya STNK Baru Rp 100.000
  • Biaya Perpanjangan STNK Rp 100.000 per 5 tahun sekali

Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih

  • Biaya STNK Baru Rp 200.000
  • Biaya Perpanjangan STNK Rp 200.000 per 5 tahun sekali***

Editor: Setiawan R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x