Banjir Mengancam di Musim Hujan, Hindari Hal ini Agar Klaim Asuransi Tetap Berlaku

- 31 Oktober 2020, 10:36 WIB
Ilustrasi mobil menerobos banjir (State Farm)
Ilustrasi mobil menerobos banjir (State Farm) /State Farm

JAKSELNEWS.COM - Musim hujan telah tiba, kini para pengguna mobil dan motor harus berhati-hati ketika sedang mengendarai kendaraannya di jalan yang tergenang air. Karena, mobil atau motor yang tergenang air, terancam akan rusak dan tidak bisa meng-klaim asuransi akibat hal tersebut.

Daerah-daerah yang mulai diguyur hujan seperti Bandung, Jakarta, Bogor, dan lainnya memberikan risiko tersendiri bagi para pemilik kendaraan. Hujan berintensitas ringan hingga terkadang menjadi tinggi pun membuat para pengguna jalan (khususnya mobil) harus mulai waspada akan adanya resiko banjir.

Banjir, seperti diketahui, jika berhasil masuk ke dalam mesin mobil akan menyebabkan gejala water hammer yang menyebabkan mobil sama sekali tidak mau dihidupkan. Jika hal seperti ini terjadi, maka mobil yang sudah diasuransikan bisa dibawa ke bengkel. Tapi ada beberapa situasi yang membuat asuransi dari APM bisa batal.

Direktur PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance), Doni Gandamana, membagikan tips bagaimana caranya agar klaim asuransi mobil kena banjir masih boleh digunakan.

"Dengan perluasan bencana alam, pengendara bisa dijamin dari kerugian karena bencana alam, termasuk hujan es, banjir, dan lainnya. Tanpa adanya perluasan manfaat, risiko tersebut tidak akan dijamin," jelasnya dikutip Jakselnews.com dari artikel Pikiran-Rakyat.com yang berjudul Musim Hujan Mobil Kebanjiran? Hindari Hal ini Agar Klaim Asuransi Tetap Berlaku

"Saat terjebak di tengah banjir, sangat penting bagi pengendara untuk tidak mencoba menyalakan mesin mobil karena dapat mengakibatkan kondisi water hammer pada mesin yang akan memperparah kerusakan," ujar dia.

Water Hammer adalah kondisi ketika di mana air sudah masuk ke dalam mesin terutama ruang pembakaran serta pelumasan mobil. Jika ini sudah terjadi, proses kompresi tidak akan berjalan menyebabkan mesin stuck dan tidak bisa dinyalakan.

Sebisa mungkin jangan menerobos banjir. Apabila sengaja menerobos banjir sehingga kendaraan menjadi rusak, maka kendaraan tersebut masuk dalam pengecualian yang tidak dijamin dalam polis asuransi. (AldiroSyahrian-Pikiran-Rakyat.com) ***

Editor: Setiawan R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x