Berita Acara Pernikahan Hari Ini

Nasional

Warga Jakarta Boleh Undang Tamu saat Acara Pernikahan, Berikut Syaratnya

30 Juli 2021, 13:17 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan warga menggelar akad nikah dan pesta pernikahan saat penerapan PPKM Level 4

x