Berita Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Hari Ini

Nasional

Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Sudah Dua Kali Vaksin Cukup Karantina 1 Hari

9 Maret 2022, 08:03 WIB

Ketentuan karantina PPLN akan dibedakan berdasarkan status vaksinasi. Penerima vaksin dosis kedua cukup Karantina 1 Hari.