JAKSELNEWS.COM- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran terbaru No 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri. “Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ujar Ketua Satgas Suharyanto dalam Surat Edaran tersebut.
Dalam aturan disebutkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
Ketentuan karantina PPLN akan dibedakan berdasarkan status vaksinasi. Bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama dilakukan karantina selama 7x24 jam. Sedangkan PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga, dilakukan pemantauan kesehatan selama 1x24 jam.
Baca Juga: Mengenal Jenis, Syarat, dan yang Dilarang Terkait Obat Tradisonal dari Badan POM
Adapun ketentuan protokol kesehatan yang harus dipatui antara lain, masuk melalui pintu masuk Bandar Udara (Bandara) yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid.
Atau pintu masuk pelabuhan Laut yaitu Pelabuhan Tanjung Benoa di Bali, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Bintan, Pelabuhan Nunukan.
PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan
PPLN WNI yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di tempat karantina atau tempat pemantauan kesehatan setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
Baca Juga: Transisi dari Pandemi Menuju Endemi Covid-19 dan Pelonggaran Mobilitas
WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di tempat karantina atau tempat pemantauan kesehatan setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:
Artikel Rekomendasi