Mengenal Jenis, Syarat, dan yang Dilarang Terkait Obat Tradisonal dari Badan POM

- 8 Maret 2022, 12:00 WIB
Obat tradisional yang disita BPOM
Obat tradisional yang disita BPOM /instagram/@bpom_ri/

JAKSELNEWS.COM - Badan POM mendefinisikan obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Badan PPOM membagi obat tradisional  menjadi:

  • Jamu:  klaim khasiat dibuktikan berdasarkan data empiris
  • Obat herbal terstandard:  klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah / pra klinik, dan telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi.
  • Fito farmaka: klaim khasiat harus dibuktikan berdasarkan uji klinik, dan telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi

Obat Tradisional yang diedarkan di wilayah Indonesia WAJIB memiliki Izin Edar yang diberikan oleh Kepala Badan POM. Namun dikecualikan (tidak wajib memiliki izin edar):

  1. Obat tradisional yang dibuat oleh Usaha Jamu Racikan dan Usaha Jamu Gendong
  2. Simplisia dan sediaan galenik untuk keperluan industri dan keperluan layanan pengobatan tradisional
  3. Obat tradisional yang digunakan untuk penelitian, sampel untuk registrasi dan pameran, dalam jumlah terbatas dan tidak diperjualbelikan

Badan POM melarang peredaran obat tradisional jika mengandung:

  1. Etil Alkohol lebih dari 1 % kecuali  dalam bentuk sediaan tinctur yang pemakaian dalam pengenceran.
  2. Bahan Kimia Obat  yang merupakan hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat.
  3. Narkotika dan psikotropika.
  4. Bahan lain yang berdasarkan pertimbangan kesehatan dan atau berdasarkan penelitian membahayakan kesehatan.

Obat tradisional dilarang dibuat / beredar dalam bentuk sediaan:

  1. Intravaginal
  2. Tetes mata
  3. Parenteral
  4. Supositoria, kecuali digunakan untuk wasir.

Namun saat ini banyak sekali beredar obat tradisional mengandung BKO (bahan kimia obat) yang sangat berbahaya bagi kesehatan, cirinya adalah:

  1. Efek yang ditimbulkan sangat cepat  “cespleng”.
  2. Dalam waktu beberapa jam setelah mengkonsunsi sakit timbul kembali.
  3. Produk diklaim dapat menyembuhkan berbagai jenis penyakit.
  4. Jika dilakukan pengamatan seksama terdapat butiran/ kristal yang merupakan bahan kimia yang ditambahkan

Obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat merupakan ancaman bagi kesehatan masyarakat.

Masyarakat dapat menelusuri obat tradisional yang akan disonsumsinya dengan aplikasi Cek BPOM atau aplikasi BPOM public warning dari smart phone android.

Masyarakat harus pandai memilih obat tradisional yang aman dengan slogan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Ijin Edar, dan Kadaluarsanya)

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x