Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Sudah Dua Kali Vaksin Cukup Karantina 1 Hari

- 9 Maret 2022, 08:03 WIB
Ilustrasi: Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Sudah Dua Kali Vaksin Cukup Karantina 1 Hari
Ilustrasi: Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Sudah Dua Kali Vaksin Cukup Karantina 1 Hari /Tangkapan layar kominfo

WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong

WNA PPLN yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik serta melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar dari area bandara.***

 

 

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini