Ada Bagi-bagi Insentif untuk 1300 Pengguna PLTS ATAP, Simak Syarat dan Caranya

10 Februari 2022, 17:00 WIB
Ada Bagi-bagi Insentif untuk 1300 Pengguna PLTS ATAP, Simak Syarat dan Caranya /esdm

JAKSELNEWS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia, meluncurkan Hibah Sustainable Energy Fund (SEF) untuk PLTS Atap, sebesar US$ 8 juta atau sekitar Rp 114 miliar.

Hibah ini merupakan bagian Proyek Market Transformation for Renewable Energy and Energy Efficiency through Design and Implementation of Appropriate Mitigation Actions in Energy Sector (MTRE3).

Program ini berlaku untuk 2022 dengan kuota terbatas, jumlahnya bisa dilihat dalam sistem aplikasi I-surya yang akan diluncurkan hari ini.

Dalam webinar bertajuk Peluncuran Hibah SEF Insentif PLTS ATAP Kamis, 11 Februari 2022 disebutkan insentif  hibah PLTS Atap ini menggunakan alokasi dana hibah SEF dari Global Environment Facility (GEF) dan akan dikelola maupun didistribusikan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

BPDLH merupakan salah satu Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan untuk mengelola dana dan pembiayaan terkait lingkungan, termasuk energi.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan inovasi pembiayan akan meningkatkan minat investor dan masyarakat terhadapa pemanfaatan energi surya.  

"Insentif ini diharapkan dapat mencapai nilai keekonomian PLTS Atap sehingga investasinya menjadi lebih menarik dan dapat mendorong pemasangan PLTS Atap secara masif dan berkontribusi pada pencapaian target EBT maupun penurunan emisi GRK."

Pemberian insetif ditargetkan untuk para pelanggan PT PLN, dari golongan rumah tangga, sosial, bisnis dan industry dengan fokus pada UMKM.  Program ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas sebesar 5 mega watt, untuk 1300 pelanggan.

Diharapkan dapat mendorong minat investasi masyarakat, khususnya untuk mendorong penggunaan energi  baru terbarukan EBT dan berkontribusi terhadap capaian target energi baru terbarukan pada bauran energi nasional. 

"Semoga memudahkan masyarakat yang akan berinvestasi. Terima kasih khususnya kepada UNDP yang secara kontinyu terus mendukung implementasi EBT di Indonesia," ungkapnya. 

Pengembangan PLTS Atap kata Arifin diharapkan akan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat. Termasuk penyerapan tenaga kerja lebih dari 120 ribu orang, peningkatan investasi sekitar Rp 50 triliun.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, hibah ini merupakan model pembiayan guna mendesain dan implentasi aksi mitigasi perubahan iklim yang tepat di sektor energi.

Untuk mendapatkan insentif ini pemohon harus lolos tahap verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan. Jika permohonan disetujui, pembayaran insentif dilakukan satu kali secara penuh sesuai nilai e-voucher melalui bank transfer ke nomor rekening pemohon.

  • Pemohon harus menyertakan informasi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).  Satu NIK/NIB hanya dapat mengajukan satu kali permohonan pada setiap kategori pelanggan penerima insentif PLTS Atap.
  • Insentif tidak berlaku pada PLTS atap yang dibiayai dari sumber dana pemerintah (APBN/APBD) ataupun bantuan/donor.

 

Kriteria yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan insentif:

  • Kontrak dengan Badan Usaha/EPC PLTS Atap harus terdaftar pada kategori 'berizin berusaha' di Kementerian ESDM.
  • Daftar usaha ini dapat dilihat melalui https://siujang.esdm.go.id/Dokumen/Daftar-Badan-Usaha-Detail.
  • Pemohon harus menunjukkan bukti persetujuan PLN, informasi NIK/NIB, Nomor Rekening bank pelanggan PLTS Atap, Surat Laik Operasi atau dokumen dari pabrikan, Surat Pernyataan Penyelesaian Pemasangan dan Pembayaran yang dikeluarkan oleh Badan Usaha/EPC dan foto PLTS Atap terpasang dengan informasi koordinat GPS.
  • Untuk pembelian PLTS Atap melalui skema cicilan, maka harus menyertakan bukti transfer kepada pemberi pinjaman.

Informasi lebih lengkap di Aplikasi ISURYA (www.isurya.mtre3.id).

 

 

 

Pemohon merupakan pelanggan PLN yang akan/sedang dalam proses pemasangan PLTS atap dan belum beroperasi (belum memasang net-metering) per tanggal 1 Desember 2021. Pemohon harus menyertakan informasi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dimana satu NIK/NIB hanya dapat mengajukan satu kali permohonan pada setiap kategori pelanggan penerima insentif PLTS Atap. Insentif tidak berlaku pada PLTS atap yang dibiayai dari sumber dana pemerintah (APBN/APBD) ataupun bantuan/donor. Sementara itu kriteria yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan insentif, yaitu: Kontrak dengan Badan Usaha/EPC PLTS Atap harus terdaftar pada kategori 'berizin berusaha' di Kementerian ESDM. Daftar usaha ini dapat dilihat melalui https://siujang.esdm.go.id/Dokumen/Daftar-Badan-Usaha-Detail. Pemohon harus menunjukkan bukti persetujuan PLN, informasi NIK/NIB, Nomor Rekening bank pelanggan PLTS Atap, Surat Laik Operasi atau dokumen dari pabrikan, Surat Pernyataan Penyelesaian Pemasangan dan Pembayaran yang dikeluarkan oleh Badan Usaha/EPC dan foto PLTS Atap terpasang dengan informasi koordinat GPS. Untuk pembelian PLTS Atap melalui skema cicilan, maka harus menyertakan bukti transfer kepada pemberi pinjaman. Informasi lebih lengkap terkait kriteria, persyaratan, dan alur permohonan hibah SEF untuk insentif PLTS atap dapat diakses melalui Aplikasi ISURYA (www.isurya.mtre3.id).

Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Syarat dan Cara Daftar Insentif PLTS Atap dari Kementerian ESDM-UNDP" , https://katadata.co.id/happyfajrian/ekonomi-hijau/6204c82f1ac30/syarat-dan-cara-daftar-insentif-plts-atap-dari-kementerian-esdm-undp
Penulis: Happy Fajrian
Editor: Happy Fajria

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: webinar Peluncuran Hibah SEF Insentif PLTS ATAP

Tags

Terkini

Terpopuler