BKD Kota Depok : Tahun Ini Batas Waktu Pembayaran Pajak Diperpanjang Hingga 30 September 2020

- 25 September 2020, 09:23 WIB
Balai Kota Depok.
Balai Kota Depok. /Antara

JAKSELNEWS.COM - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok ajak masyarakat agar taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sehingga pengumpulan keuangan hasil pajak tersebut dapat meningkatkan setiap tahunnya.

Pihak BKD Kota Depok saat ini sudah memperluas akses pembayaran pajak dengan sejumlah marketplace, seperti Bank BJB, Bank BTN, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, dan Tokopedia.

"Tahun ini batas waktu pembayarannya diperpanjang hingga 30 September 2020," kata Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza di Depok. Dikutip dari ANTARA.

Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza juga mengatakan akan membuka loket PBB di 11 kantor kecamatan, agar masyarakat bisa dengan mudah menjangkaunya. 

Pihaknya juga berencana meniadakan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai tahun depan. Sebagai gantinya, masyarakat dapat mengunduh aplikasi e-pbb Depok Mobile untuk mengecek status pembayaran pajak tiap tahunnya.

"STTS atau yang sering disebut kertas merah PBB itu kan hanya Bank BJB yang mengeluarkan, sedangkan saat ini Marketplace pembayaran kita sudah banyak. Untuk itu rencananya tahun depan kita hilangkan," jelas Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza.

Ia juga menjelaskan masih banyak masyarakat yang mengira pembayaran PBB baru akan sah jika mendapat STTS. Padahal dengan bukti atau struk yang keluar dari market place lain itu sudah menjadi bukti yang kuat bahwa pembayaran berhasil dan masuk di sistem.

"Tahun ini sebenarnya sudah mau kita hilangkan, namun terlanjur pengadaan. Jadi STTS tetap ada tapi hanya sampai akhir tahun," imbuh Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza.***

Editor: Husain F.P

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x