Pemerintah Tidak Kenakan Pajak Sembako untuk Pasar Tradisional

- 17 Juni 2021, 11:55 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani kunjungi Pasar Santa Kebayoran Baru jawab langsung keresahan pedagang soal pajak sembako.
Menteri Keuangan Sri Mulyani kunjungi Pasar Santa Kebayoran Baru jawab langsung keresahan pedagang soal pajak sembako. /tangkapan layar twitter @prastow/

JAKSELNEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di Pasar Tradisional. Pernyataannya tersebut menjadi salah satu bahasan di media nasional pada Selasa (15/6/2021).

Melalui unggahan di Media Sosial Instagramnya @smindrawati. Sri Mulyani bertemu dengan salah satu pedagang disalah satu pasar di Kebayoran Baru yang khawatir setelah membaca berita tentang pajak sembako. 

Pedagang tersebut mengaku khawatir tentang pengenaan pajak yang akan menaikkan harga jual.

“Saya jelaskan, pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Karena Rindu dengan Kambing, Pasien Covid-19 Kabur dari Tempat Isolasi

Ia menjelaskan pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, tetapi disusun untuk melaksanakan asas keadilan. Lantas ia memberi contoh, misal beras petani Cianjur, rojolele, pandan wangi yang merupakan bahan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN). 

“Namun, beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki, yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya akan dipungut pajak,” Ujar Sri Mulyani.

Kendati demikian, ia juga mengatakan untuk daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu, yang harganya 10-15 kali lipat dari daging biasa, yang seharusnya ini mendapat perlakuan pajak yang berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak. Itulah asas keadilan dalam perpajakan, dimana yang lemah harus dibantu dan dikuatkan, dan yang kuat harus membantu dan berkontribusi.

Baca Juga: Wow! Sayembara Cari Istri Yang Hilang, Kini Menaikan Tarif Hingga 150 Juta

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x