JAKSELNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan OJK menghentikan sementara pemberian izin bagi Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Selaku Manajer Investasi. Langkah ini guna melakukan evaluasi dan penataan industri Manajer Investasi.
Sedangkan bagi Perusahaan Efek yang telah diberikan izin sebagai Manajer Investasi sebelumnya tidak mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabahnya.
Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.04/2021 tertanggal 14 Desember 2021 tentang Moratorium Penerbitan Izin Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi
Baca Juga: Harga Emas 16 Desember di Situs Logam Mulia Rebound, Namun di Pegadaian Lanjut Merosot
Aturan berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
OJK ingin mengevalusi tata kelola (governance) pengelolaan investasi, peningkatan kapasitas (capacity building) serta peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian atas seluruh Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha.
Melalui keputusan ini, OJK menjaga agar industri pengelolaan investasi berjalan sehat dan memiliki kualitas profesionalisme yang memadai untuk mendorong industri Manajer Investasi yang berkontribusi terhadap pertumbuhan industri pengelolaan investasi secara keseluruhan.
Baca Juga: Kemenkes Umumkan Kasus Pertama Varian Omicron Covid-19 di Indonesia
Berdasarkan keputusan ini, permohonan izin Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi yang telah diajukan sebelum berlakunya keputusan ini, akan tetap diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel Rekomendasi