Industri Busana Muslim Indonesia Masuk Top 3 Dunia

- 20 Desember 2021, 13:15 WIB
ILustrasi busana muslim
ILustrasi busana muslim /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp

 

JAKSELNEWS.COM - Perkembangan industri halal di tanah air tumbuh pesat dua tahun terakhir dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Merujuk data State of the Global Islamic Economy Report 2020-2021, Indonesia saat ini ada di peringkat keempat di sektor makanan (halal food), naik delapan peringkat dibanding posisi sebelumnya.

“Di sektor modest fashion muslim, sekarang Indonesia menempati di peringkat ke-3 dunia,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Dody Widodo di Jakarta, Senin 20 Desember 2021. “Di sektor halal pharmaceutical and cosmetics, kita naik 19 peringkat sehingga saat ini menjadi peringkat ke-6 dunia,” tambah Doddy.

Realisasi investasi industri halal di indonesia merupakan yang tertinggi di dunia. Sepanjang tahun 2018-2021, tercatat sebanyak 80 transaksi dalam bentuk M&A (merger and accuisition), Private Equity (PE), dan Venture Capital (VC) yang terkait dengan industri halal. “Transaksi tersebut tersebar di setiap sektor, di mana paling besar terjadi di sektor halal food dan keuangan syariah,” ungkapnya.

Doddy menambahkan akselerasi sangat diperlukan agar industri halal RI bisa segera bertransformasi dari top consumer market ke top halal exporter.

Sebagai upaya strategis dalam mendukung pembangunan ekosistem industri halal di Indonesia, Kemenperin telah mengambil beberapa inisiatif kebijakan terkait pengembangan industri halal, seperti percepatan proses sertifikasi halal bagi industri, khususnya sektor industri kecil dan menengah (IKM).

Selanjutnya, pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui fasilitasi pelatihan auditor halal. “Dengan pengalaman sebagai leading sector dalam penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) industri, Kemenperin dapat turut berperan dan Sistem Jaminan Halal (SJH) di masa mendatang,” imbuhnya.

Selain itu, Kemenperin juga terus mendorong pembentukan kawasan industri halal. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.***

 

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kementerian Perindustrian RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x