Menkeu pun berpesan kinerja capaian penerimaan perpajakan yang terus menunjukkan upaya perbaikan harus dijaga momentumnya, agar dapat berlanjut ke APBN 2022.
“Tantangan ke tahun depan ada Program Pengungkapan Sukarela tanggal 1 Januari. Ada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan semua termasuk 1 April PPN jadi 11%, dan ada pemulihan ekonomi,” jelas Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam kesempatan yang sama.
Diharapkan adanya pemulihan ekonomi akan mengamankan APBN 2022 yang menjadi batas akhir defisit diatas 3% sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. ***
Artikel Rekomendasi