Kabar Gembira, Persyaratan KUR Dipermudah, Plafonnya Ditambah

- 30 Desember 2021, 10:22 WIB
Ilustrasi usaha mikro
Ilustrasi usaha mikro /Setkab

JAKSENEWS.COM - Persyaratan Kredit Usaha Rakyat KUR akan dipermudah dan plafonnya ditingkatkan untuk memperluas pembiayaan usaha kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Diharapkan kemudahan pengajuan KUR dan penambahan plafon akan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih baik.

“KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi COVID-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.

Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM dalam Rapat Koordinasi, Rabu 29 Desember 2021 memutuskan plafon KUR tahun 2022 ditingkatkan menjadi sebesar Rp373,17 triliun dengan suku bunga KUR tetap sebesar 6 persen.

Baca Juga: Ekspor Tanaman Hias Naik Hampir 70% Selama Pandemi

Mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR, maka pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1 persen, KUR Mikro turun 0,5 persen, dan KUR PMI turun 0,5 persen.

Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, antara lain perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp10 juta hingga Rp50 juta menjadi di atas Rp10 juta hingga Rp100 juta. Perubahan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR tersedia untuk sektor produksi (non-perdagangan).

Perubahan kebijakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp25 juta menjadi maksimal Rp100 juta, serta perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi.

Relaksasi kebijakan KUR yang dimaksud di atas terdiri dari KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR sampai dengan 31 Desember 2022. Penundaan target sektor produksi hingga 31 Desember 2022 atau sesuai dengan pertimbangan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.

Baca Juga: Kasus Omicron Tambah Lagi 21, Pasien Kebanyakan dari Perjalanan Turki dan Arab Saudi

Pemberian insentif lanjutan berupa perpanjangan restrukturisasi KUR, Pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi COVID-19 berdasarkan penilaian objektif penyalur KUR.

“Melalui perubahan kebijakan KUR, pemerintah menunjukkan perhatian yang besar kepada UMKM dengan memberikan persyaratan KUR yang lebih mudah dan terjangkau sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi nasional,” lanjut Airlangga.

Relaksasi kebijakan KUR telah berpengaruh terhadap permintaan KUR yang sudah melampaui pola normalnya dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Permintaan KUR menunjukkan peningkatan dari rata-rata per bulan sebesar Rp11,7 triliun pada tahun 2019 (pra pandemi) menjadi Rp16,5 triliun pada tahun 2020 dan Rp23,7 triliun pada tahun 2021.

Baca Juga: Siap-siap ASN Diminta Ikut Pelatihan Komponen Cadangan, Surat Edarannya Sudah Terbit

Secara keseluruhan, realisasi KUR sejak Januari 2021 hingga 27 Desember 2021 telah mencapai Rp278,71 triliun atau 97,79 persen dari perubahan target tahun 2021 sebesar Rp285 triliun, dan sampai akhir 2021 diperkirakan penyaluran KUR dapat terealisasikan sebesar 99 persen dari target tahun 2021.

Realisasi KUR tahun 2021 telah disalurkan kepada 7,35 juta debitur dengan total outstanding KUR sejak Agustus 2015 sebesar Rp373,35 triliun.

Dengan target penyaluran KUR di sektor produksi tahun 2021 yang ditunda penetapannya oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, penyaluran KUR sektor produksi pada tahun 2021 telah mencapai 55,17 persen.***

 

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kementerian Perekonomia RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini