OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk

- 17 Februari 2022, 08:30 WIB
 OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk /ojk

JAKSELNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan OJK Nomor KEP-8/D.05/2022 tanggal 31 Januari 2022 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk

Perusahaan  beralamat di Gedung Inta, Jl. Raya Cakung Cilincing Km. 3,5, Jakarta. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;
  2. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban; dan
  3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

 Baca Juga: Konser BTS PERMISSION TO DANCE ON STAGE Bakal Digelar Maret, Ada Live Streaming-nya

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan. 

 

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: OJK


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x