Alokasi 455 Triliun untuk Pemulihan Ekonomi Nasional di 3 Klaster

- 23 Februari 2022, 10:26 WIB
Menkeu Alokasikan 455 Triliun untuk Pemulihan Ekonomi Nasional di 3 Klaster
Menkeu Alokasikan 455 Triliun untuk Pemulihan Ekonomi Nasional di 3 Klaster /kemenkeu

JAKSELNEWS.COM - Untuk menjaga proses pemulihan ekonomi yang sudah berjalan baik, dibutuhkan pengendalian risiko yang efektif, khususnya dalam menangani pandemi COVID-19.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 anggaran pemulihan ekonomi disederhanakan menjadi tiga kelompok kegiatan, yaitu kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan pemulihan ekonomi.

“Tahun ini anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp455,62 triliun” jelas Menkeu.

Kelompok pertama yaitu penanganan kesehatan mendapat alokasi anggaran Rp122,54 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk lanjutan program vaksinasi, perawatan pasien COVID-19, insentif tenaga kesehatan, insentif perpajakan, dan penanganan COVID-19 di daerah.

Baca Juga: Waspadai Potensi Cuaca Eksterm Termasuk Hujan Es hingga Maret-April, Berikut Keterangan BMKG

Kelompok kedua yaitu perlindungan masyarakat sebesar Rp154,76 triliun. Anggaran ini akan digunakan untuk lanjutan program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan dan Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan antisipasi perluasan program perlindungan sosial (perlinsos).

Kelompok ketiga yaitu untuk pemulihan ekonomi sebesar Rp178,32 triliun.

Anggaran ini dapat digunakan untuk berbagai inisiatif yang dilakukan kementerian/lembaga (K/L) seperti untuk dukungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf), hingga bidang teknologi komunikasi dan informasi atau ICT.

“Kita akan mendukung berbagai inisiatif kementerian/lembaga. Apakah ini program padat karya untuk parekraf, ketahanan pangan, di bidang ICT, pembangunan kawasan industri, dukungan kepada UMKM, baik juga dalam bentuk penanaman modal negara untuk BUMN yang melakukan berbagai proyek proyek strategis nasional,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x