Begini Alur Penyediaan Minyak Goreng Curah yang Diwajibkan bagi Industri

- 22 Maret 2022, 09:00 WIB
   Begini Alur Penyediaan Minyak Goreng Curah yang Diwajibkan bagi Industri
Begini Alur Penyediaan Minyak Goreng Curah yang Diwajibkan bagi Industri /Antara/Yulius Satria Wijaya/tom/

Setelah mendapat verifikasi dari Dirjen Industri Agro, surat permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah dan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS secara elektronik. Dalam melakukan verifikasi, Dirjen Industri Agro dapat dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS berdasarkan permintaan Direktur Jenderal.

Baca Juga: Indonesia Menjadi Tuan Rumah World Water Forum ke-10 Tahun 2024

Pelaku usaha yang melakukan perjanjian penyediaan dengan BPDPKS wajib menyediakan dan mendistribusikan minyak goreng curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil serta dilarang mendistribusikannya ke industri besar atau industri menengah, mengemas ulang, dan/atau mengekspor minyak goreng tersebut.

“Kemenperin melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan program ini, mulai dari produksi hingga distribusi kepada masyarakat, agar sesuai dengan mutu dan harga yang sudah ditetapkan. Akan dibentuk tim pengawas yang terdiri dari perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan BPDPKS,” tegas Putu.

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, maupun pembekuan perizinan berusaha.***



 

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x