Mulai 1 April PPN jadi 11 Persen

- 23 Maret 2022, 07:00 WIB
Menkeu: Mulai 1 April PPN jadi 11%
Menkeu: Mulai 1 April PPN jadi 11% /setkab

 

JAKSELNEWS.COM - Sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen pada 1 April 2022 mendatang.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan 1 persen dari PPN ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” ungkap Menkeu saat menjadi narasumber CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Selasa  22 Maret 2022.


Menkeu memahami jika saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi. Namun, hal ini tidak menghalangi pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat.

Baca Juga: Begini Aturan Denda dan Dana Kompensasi untuk Jaga Kebutuhan Batubara dalam Negeri

Terlebih selama masa pandemi APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa, sehingga perlu untuk segera disehatkan.

“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya di mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” tandasnya.

Menkeu menekankan, pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia dari yang relatif mampu. Hal ini karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x