Simak, Ini Aturan Terbaru tentang Unit Link dari OJK

- 24 Maret 2022, 10:48 WIB
Ilustrasi - Simak, Ini Aturan Terbaru tentang Unit Link dari OJK
Ilustrasi - Simak, Ini Aturan Terbaru tentang Unit Link dari OJK /Pixabay/sergeitokmakov

Baca Juga: Boleh Mudik, Bebas Jamaah Tarawih, tapi Dilarang Bukber

Dalam pengelolaan aset PAYDI, perusahaan juga harus melakukan evaluasi atas kecukupan nilai tunai pemegang polis, terutama dalam hal pemegang polis akan menambah asuransi tambahan (rider), mengambil cuti premi, melakukan penarikan nilai tunai, dan menambah besaran uang pertanggungan.

Selain ketiga area utama perbaikan tersebut, penyempurnaan aturan PAYDI juga mengatur mengenai spesifikasi produk untuk mengurangi potensi sengketa terkait dengan spesifikasi produk, antara lain mengenai cuti premi, waiting period, dan waktu penerimaan premi.

Kemudian juga terdapat pengaturan mengenai persyaratan perusahaan yang dapat menjual PAYDI sehingga diharapkan perusahaan telah memiliki dukungan SDM dan sistem pendukung pengelolaan PAYDI.

Penguatan seluruh aspek regulasi tersebut akan diiringi dengan pengawasan agar permasalahan pada PAYDI dapat diminimalisir, konsumen PAYDI lebih terlindungi, dan industri asuransi dapat tetap tumbuh dengan mengedepankan praktik usaha yang sehat.

 

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini