Minyak Goreng Mahal dan Langka, Pedagang Pecel Lele Gugat UU Perdagangan ke MK

- 29 Maret 2022, 08:04 WIB
Minyak Goreng Mahal dan Langka,  Pedagang Pecel Lele Menggunggat UU Perdagangan ke MK
Minyak Goreng Mahal dan Langka, Pedagang Pecel Lele Menggunggat UU Perdagangan ke MK /idx chanel

JAKSELNEWS.COM - Pedagang pecel lele bernama Basri menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan dilayangkan akibat langkanya minyak goreng, sehingga dia tidak bisa berjualan.

Basri menggugat Pasal 29 Ayat (1) dalam undang-undang tersebut.

Basri memohon pengujian pasal yang pada pokoknya mengatur tentang penyimpanan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu dalam hal terjadi keadaan barang langka, gejolak harga dan hambatan lalu lintas perdagangan barang. 

Kuasa Hukum Basri, Ahmad Irawan menjelaskan ketentuan tersebut memiliki masalah konstitusional dan struktural sehingga terjadi situasi kelangkaan minyak goreng dan berharga mahal di pasar. 

"Bagi Pemohon yang berusaha jualan sebagai pedagang pecel lele, jika minyak goreng tidak tersedia di pasaran, maka Pemohon tidak dapat bekerja," tutur Ahmad Irawan mewakili Basri dalam keterangan, Senin 28 Maret 2022 seperti dikutip dari UDX Chanel.

Baca Juga: Stray Kids No 1 di Billboard 200, Menjadi Artis Ketiga Korea yang Pernah Posisi Serupa

Menurut kuasa hukum, pemohon mengalami kesulitan berdagang karena jika harga minyak goreng tinggi, hal tersebut akan berpengaruh pada daya beli Pemohon dan harga jual barang dagangan yang diusahakan oleh Pemohon.

 Bagi Pemohon yang dibutuhkan adalah ketersediaan dan harga yang terjangkau dari minyak goreng. 

"Menurut dugaan Pemohon, salah satu sebabnya karena adanya tindakan penimbunan/penyimpanan oleh pelaku usaha beserta jaringan distribusinya. Apalagi ketika pemerintah menerapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng,"  kata Ahmad

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: IDX CHANNEL


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x