JAKSELNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan tidak pernah izin untuk aplikasi perangkat elektronik yang mengklaim dapat menghasilkan uang secara mudah bagi para penggunanya.
Sejumlah aplikasi dalam iklan maupun app-nya mengklaim telah mengantongi izin OJK untuk menjaring minat public. OJK memastikan, regulator industri jasa keuangan itu tidak pernah mengeluarkan izin untuk aplikasi penghasil uang.
"OJK tidak pernah memberikan izin ke aplikasi penghasil uang," tulis OJK, dalam unggahan akun resmi Instagram @ojkindonesia, Selasa 29 Maret 2022.
Saat ini banyak yang dapat diunduh memberikan iming-iming untuk mendapatkan uang penggunanya bisa mendapatkan uang dari hanya sekadar bermain game, menyebarkan link, atau bahkan menonton sebuah video
Baca Juga: OJK Luncurkan Suptech Integrated Data Analytics OSIDA
OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap aplikasi yang memberikan iming-iming keuntungan secara mudah.
"Hati-hati terhadap penawaran yang mengatasnamakan OJK," tulis OJK.
OJK meminta masyarakat memastikan legalitas suatu aplikasi berkaitan dengan industri jasa keuangan. “Cek dulu kebenarannya ingformasi yang kamu terima ke kontak OJK157 @kontak157, bisa melalui telepon 157, atau chat WA 081 157 157 157,” tutup pengumuman tersebut.
Artikel Rekomendasi