SIMIRAH, Langkah Terkini Kemenperin Sediakan Minyak Goreng Curah untuk Masyarakat dan UMKM

- 31 Maret 2022, 17:58 WIB
SIMIRAH, Langkah Terkini Kemenperin Sediakan Minyak Goreng Curah untuk Masyarakat dan UMKM
SIMIRAH, Langkah Terkini Kemenperin Sediakan Minyak Goreng Curah untuk Masyarakat dan UMKM /Kabar Banten/Dewi Agustini/

 

JAKSELNEWS.COM - Pemerintah  merombak total kebijakan terkait penyediaan Minyak Goreng Curah, dari yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.

"Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi informasi berupa SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) dalam pengelolaan dan pengawasan produksi distribusi Minyak Goreng Curah,” kataDirektur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta, Kamis 31 Maret 2022.

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Permenperin ini mengatur proses bisnis program Minyak Goreng Curah Bersubsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, hingga larangan dan pengawasan.

“Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi MGS Curah dengan lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia pada harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET),” tuturnya.

Baca Juga: Ini Arahan Presiden untuk Hadapi Perubahan Iklim

Kemenperin meminta produsen dan distributor yang menjalankan kewajiban menyalurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi agar melaporkan realisasi penyaluran melalui SIMIRAH.

Penggunaan teknologi informasi dalam pengawasan dan pengendalian produksi hingga distribusi dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, kredibilitas dan akuntabilitas penyaluran Minyak Goreng Curah secara paripurna dari pabrik hingga ke konsumen akhir masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x