OJK Bekukan Usaha PT Hewlett Packard Finance Indonesia

- 19 April 2022, 11:30 WIB
OJK Bekukan Usaha PT Hewlett Packard Finance Indonesia
OJK Bekukan Usaha PT Hewlett Packard Finance Indonesia /

JAKSELNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan telah bekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Pasal tersebut berbunyai "Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang telah lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan wajib memenuhi syarat keberlanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun".

Adapun Perusahaan Pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut: PT Hewlett Packard Finance Indonesia, berlokasi di DKI Jakarta, nomor surat S-80/NB.2/2022
tanggal 4 April 2022

Baca Juga: Perkenalkan, Lee Hoon Hee CEO Baru Starship Entertainment

Dengan dibekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Hewlett Packard Finance Indonesia di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha yang meliputi penyaluran pembiayaan baru dan penerimaan pendanaan baru.

 

 

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: OJK


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x