OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Perbankan untuk Penguatan BPR dan BPR Syariah

- 19 April 2022, 09:58 WIB
OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Perbankan untuk Penguatan BPR dan BPR SyariahDok. Pikiran Rakyat/
OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Perbankan untuk Penguatan BPR dan BPR SyariahDok. Pikiran Rakyat/ /

JAKSELNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) bidang perbankan yang bertujuan mendorong penyaluran kredit serta penguatan kesehatan BPR dan BPR Syariah.

POJK Nomor 3/POJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dikeluarkan OJK untuk mendorong peningkatan penerapan manajemen risiko dan tata kelola bagi industri BPR dan BPRS yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan industri jasa keuangan, inovasi produk serta layanannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Perkembangan industri BPR dan BPRS yang dinamis harus diiringi dengan penguatan pada aspek manajemen risiko dan tata kelola agar kelangsungan usahanya dapat tetap terjaga, agile, dan resilient," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana.

Lebih lanjut, penerapan manajemen risiko dan tata kelola diharapkan juga dapat mengurangi surprising event yang negatif, misalnya kejadian fraud dan risiko likuiditas yang dapat mempengaruhi kinerja BPR dan BPRS.

Penerapan manajemen risiko serta tata kelola pada BPR dan BPRS juga merupakan bagian dari pilar 1 penguatan struktur dan keunggulan kompetitif Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia bagi BPR dan BPRS.

Sehingga, dapat mendukung pencapaian peningkatan kinerja dan pertumbuhan industri BPR dan BPRS secara berkelanjutan.

Baca Juga: Menkes: 99,2 Persen Masyarakat Indonesia Sudah Memiliki Antibodi COVID-19

Di dalam ketentuan ini, penilaian tingkat kesehatan BPR dan BPRS menggunakan pendekatan risiko dengan cakupan penilaian terhadap faktor Profil Risiko, Tata Kelola, Rentabilitas, dan Permodalan, melalui analisis yang komprehensif dan terstruktur.

Penilaian tingkat kesehatan dilakukan oleh BPR dan BPRS paling sedikit secara semesteran dan akan berlaku sejak Laporan Desember 2022 untuk tahapan uji coba dan pengenaan sanksi berlaku efektif  sejak Laporan Desember 2023.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: OJK


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x