OJK dan LPS Perbarui Kerja Sama Guna Optimalkan Penanganan Bank

- 9 September 2020, 16:19 WIB
Logo OJK.
Logo OJK. /Dok. Pikiran Rakyat/

JAKSELNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat untuk memperbarui kerja sama dan koordinasi untuk memperlancar dan mengoptimalkan penanganan permasalahan perbankan. Dengan tujuan menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya di masa Pandemi Covid-19.

Nota kesalahpahaman baru antara OJK dan LPS sudah ditandatangani oleh ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah pada pertengahan Agustus 2020 lalu di Jakarta.

Nota kesalahpahaman tersebut merupakan tindak lanjut atas UU No.2/2020 tentang penetapan Perppu 1/2020, Peraturan Pemerintah No. 33/2020 dan Peraturan LPS No. 3/2020.

Dalam siaran persnya, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan kesalahpahaman pedoman untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi OJK dan LPS dalam sejumlah hal. Diantaranya, pertukaran data atau informasi, pemeriksaan bank, pelaksanaan penjamin simpanan, penanganan bank dengan status Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) maupun Bank Dalam Pengawasan Khusus ( BDPK).

"Lalu terkait penanganan bank dengan status Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) maupun Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) , serta penanganan Bank yang tidak dapat disehatkan dan penempatan dana LPS pada bank selama pemulihan ekonomi akibat dari Pandemi Covid-19," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Selasa (8/9). Dikutip dari Portal Surabaya berjudul Mengoptimalkan Pengawasan Bank di Masa Pandemi Covid-19, OJK dan LPS Perbarui Teken Kerja Sama.

Ruang lingkup kesalahpahaman OJK dan LPS dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan penjaminan Simpanan dan pengawasan terhadap bank, tindak lanjut hasil pengawasan dan analisis bank, penanganan bank sistemik dan non sistemik.

Lalu penanganan bank yang dicabut izin usahanya, penanganan bank yang membahayakan perekonomian dan pendirian bank perantara, serta penanganan bank yang merupakan emiten atau perusahaan publik.

Dengan berlakunya nota kesalahpahaman yang baru ini, maka nota kesalahpahaman OJK dan LPS yang lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***

Editor: Setiawan R

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini