Syarat dan Cara Pasang Baru PLN, serta Biaya Pasang Listrik Baru

- 15 November 2020, 06:00 WIB
Syarat dan cara pasang baru PLN yang bisa dilakukan secara online. (Instagram/@pln_id)
Syarat dan cara pasang baru PLN yang bisa dilakukan secara online. (Instagram/@pln_id) /cara pasang baru pln

JAKSELNEWS.COM - Bagi anda yang baru saja membeli atau membangun rumah tentu perlu melakukan pemasangan listrik dan perlu mengetahui biaya pasang listrik baru PLN. Namun, selain biaya, saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui syarat dan cara pasang baru PLN di tahun 2021 ini.

Pasang baru listrik PLN saat ini dapat dilakukan secara offline maupun online. Bagi Anda yang ingin memasang listrik baru PLN, Anda perlu mengetahui syarat dan cara pasang baru PLN seperti berikut

Syarat pasang baru listrik PLN tahun 2021

Untuk memasang listrik baru PLN, diperlukan beberapa syarat yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan pemasangan listrik baru PLN.

Beberapa syarat yang harus Anda perhatikan sebelum melakukan pemasangan listrik baru PLN yaitu:

  • Fotokopi kartu identitas (bisa KTP atau kartu SIM)
  • Memiliki denah lokasi rumah yang nantinya akan digunakan untuk mempermudah proses survei lapangan.
  • Memiliki surat kuasa yang nantinya digunakan jika pengajuan permohonan tidak dilakukan oleh pemilik rumah.
  • Membayar semua biaya penyambungan.

Setelah memahami syarat pasang listrik baru PLN, berikut beberapa cara yang dapat dilakukan untuk pasang listrik baru PLN

Cara pasang baru PLN 2021 via offline 

Bagi Anda yang ingin melakukan pemasangan listrik baru secara offline, begini caranya

  1. Kunjungi kantor PLN terdekat di daerah Anda. Bawa berkas persyaratan yang diperlukan seperti yang telah disebutkan diatas.
  2. Setelah itu tunggu pihak PLN datang ke rumah Anda untuk melakukan survei, seperti mengukur jarak tiang listrik, jarak ke trafo, dan lainnya untuk menghindari pemasangan yang berantakan.
  3. Setelah melakukan survei, Anda akan diminta untuk membayar proses administrasi dengan datang ke kantor PLN. Saat ingin membayar, jangan lupa siapkan uang lebih yang nantinya untuk biaya token minimal Rp. 5.000, biaya jaminan, dan materai.
  4. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang telah disediakan oleh pihak PLN.
  5. Jika sudah selesai, pihak PLN akan langsung memasang sambungan listrik Anda secara otomatis.

Cara pasang baru PLN 2021 via online 

Selain secara offline, Anda bisa melakukannya secara online. Bagi Anda yang ingin melakukannya secara online, begini caranya:

  1. Kunjungi website resmi pln.co.id
  2. Plih Pelayanan Pelanggan
  3. Setelah itu pada pilihan Web Korporasi PLN pilih ‘Pasang Baru”
  4. Setelah itu akan muncul syarat dan ketentuan pasang baru. Scroll sampai bawah, kemudian klik tombol ‘Setuju’ setelah selesai membaca seluruh tulisan
  5. Selanjutnya, Anda akan mengisi formulir sesuai dengan kartu identitas Anda
  6. Setelah mengisi formulir, Anda akan dilanjutkan mengisi Data Pemohon, klik kolom Copy Berdasarkan Data Pelanggan agar data Anda bisa terisi secara otomatis
  7. Setelah berhasil mengisi data diri, cari pilihan menu ‘Hitung Biaya’ yang digunakan untuk berapa nominal biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat sambungan baru.
  8. Setelah selesai, Anda bisa langsung membayar tagihan tersebut di kantor PLN atau melalui online.

Nah, tadi itu cara pasang baru PLN yang bisa Anda coba ketika ingin memasang listrik baru PLN. Namun, ketahui juga berapa biaya pasang listrik baru PLN yang harus Anda tanggung

Biaya pasang listrik baru PLN 2020

Ketika Anda ingin memasang listrik baru PLN, Anda perlu menyiapkan biaya yang nantikan digunakan untuk membayar biaya penyambungan (BP), Uang Jaminan Langganan (UJL), biaya materai, dan biaya beli token perdana minimal Rp. 5.000.

Total biaya yang dikeluarkan untuk pasang listrik baru yaitu sekitar Rp.1.218.000 yang sudah mencakup biaya yang disebutkan diatas ditambah Rp.5.000 untuk biaya token listrik perdana.

Berdasarkan peraturan menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.27 Tahun 2017, namun tetap masih berlaku hingga saat ini di tahun 2020, ini adalah biaya pasang listrik baru PLN, termasuk di dalamnya biaya pasang listrik baru 900 watt dan biaya pasang listrik baru 1300 watt yang banyak digunakan pada listrik rumah tangga di Indonesia.

Perlu dicatat, PLN biasanya menggunakan satuan VA (Volt Ampere) ketimbang Watt. Jadi, tidak perlu merasa kebingungan apabila nantinya petugas PLN menyodorkan formulir dengan pilihan daya listrik dengan satuan VA, bukan Watt.

1. Dengan pembatasan daya dan pengukuran tegangan rendah, berikut ini biaya sambungan 1 fasa atau 3 fasa untuk tiap daya listrik PLN yang ditawarkan.

  • Biaya pasang listrik baru 450 Watt (450 VA) adalah Rp 421.000
  • Biaya pasang listrik baru 900 Watt (900 VA) adalah Rp 843.000
  • Biaya pasang listrik baru 1300 Watt  (1.300 VA) adalah Rp 1.218.000
  • Biaya pasang listrik baru 2200 Watt  (2.200 VA) adalah Rp 2.062.000
  • Biaya tambah daya menjadi sampai dengan 2.200 VA adalah Rp 937 /VA
  • Daya tersambung atau tambah daya di atas 2.200 VA s.d. 100 kVA Rp 969 /VA
  • Daya tersambung atau tambah daya rumah tangga golongan R-3 Rp 969 /VA
  • Daya tersambung atau tambah daya rumah atas 100 kVA s.d. 100 kVA Rp 775 /VA

2. Untuk biaya sambungan 3 fasa atau tambah daya dengan pembatasan daya dan pengukuran Tegangan Menengah Rp 631,00/VA

3. Untuk biaya sambungan 3 fasa atau tambah daya dengan pembatasan daya dan pengukuran Tegangan Tinggi Rp 535,00/VA

4. Untuk biaya sambungan 1 fasa dengan pembatasan daya dan pengukuran tegangan rendah di bangunan pelanggan

  • Khusus tarif S-1/TR s.d. 220 VA Rp 60.000,00/sambungan
  • Untuk penambahan daya dari golongan tarif S-1/TR (tanpa meter) menjadi 450 VA Bebas biaya penyambungan

Sementara itu, ada pula biaya pemeriksaaan keamanan instalasi, yang selengkapnya bisa dilihat dari tabel berikut

Daya

Biaya pemeriksaan

400 VA

900 VA

1.300 VA

2.200 VA

3.500 VA

4.400 VA

5.500 VA

6.600 VA

7.700 VA

10.600 VA

11.000 VA

13.200 VA

16.500 VA

23.000 VA

33.000 VA

41.500 VA

53.000 VA

66.000 VA

82.500 VA

105.000 VA

131.000 VA

147.000 VA

197.000 VA

Rp 40.000

Rp 60.000

Rp 95.000

Rp 110.000

Rp 105.000

Rp 132.000

Rp 165.000

Rp 198.000

Rp 231.000

Rp 265.000

Rp 275.000

Rp 330.000

Rp 421.500

Rp 575.000

Rp 660.000

Rp 830.000

Rp 1.060.000

Rp 1.320.000

Rp 1.237.000

Rp 1.575.000

Rp 1.965.000

Rp 2.205.000

Rp 2.955.000


Nah itu tadi syarat dan cara pasang baru PLN beserta biaya pasang listrik baru untuk Anda yang ingin melakukan pemasangan listrik baru PLN. Untuk mempermudah proses pemasangan, jangan lupa lengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan berserta dengan biaya-biayanya ya!***

Editor: Setiawan R

Sumber: pln.co.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah