Kim Han-Bin Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 18 Juta Terkait Kasus Narkoba

- 27 Agustus 2021, 23:19 WIB
Kim Han Bin*
Kim Han Bin* /hanbinbub/Instagram

JAKSELNEWS.COM - Pada tanggal 26 Agustus 2021, sidang pertama B.I atau Kim Hanbin mengenai pelanggaran Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika, yang diadakan di Pengadilan Distrik Pusat, Seoul.

B.I didakwa pada Mei tahun ini karena dicurigai membeli ganja dan LSD (lysergic acid diethylamide) pada tahun 2016 dan menggunakan beberapa obat.
 
Pada persidangan tanggal 26 Agustus, jaksa menyatakan, “B.I menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada bulan Maret 2016 dan April 2016, dan dia juga membeli LSD sekitar waktu itu”.
 
 
B.I berkomentar, “Saya mengakui semua tuduhan ini dan saya merenungkan diri". 
 
Menjelang sidang, B.I juga menyerahkan surat permintaan maaf ke pengadilan pada 25 Agustus lalu.
 
Jaksa meminta pengadilan untuk menghukum tiga tahun penjara bersama dengan denda 1,5 juta won atau sekitar Rp 18 Juta untuk B.I atau disebut Kim Han-Bin.
 
Hukuman akhir akan ditentukan pada sidang hukuman yang dijadwalkan pada 10 September mendatang.***
 

Editor: Husain F.P

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x