Video Hana Hanifah Sudah Muncul Lagi di Kanal YouTube-nya, Ini Isinya

- 22 Juli 2020, 12:25 WIB
Hana Hanifah. (YouTube/Hana Hanifah)
Hana Hanifah. (YouTube/Hana Hanifah) /YouTube/Hana Hanifah



Nama pemain FTV Hana Hanifah muncul ke permukaan setelah dirinya diamankan bersama seorang pria oleh tim Polrestabes Medan pada Senin, 13 Juli 2020 dini hari di sebuah hotel.

Usai ditangkap, Hana menjalani pemeriksaan selama 24 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan prostitusi online. Kini, sekembalinya ke Jakarta, Hana mengunggah konten video berisi klarifikasi di kanal YouTube-nya.

Di video tersebut, Hana Hanifah mengaku pergi ke Medan terburu-buru tanpa sepengetahuan Manager atau keluarga.

“Kronologis pertama Hana pergi ke Medan terburu-buru tanpa sepengetahuan manajer atau keluarga. Kedua, di luar dugaan Hana, Hana diamankan dengan Polrestabes Medan yang dikaitkan dengan prostitusi online,” ungkap Hana Hanifah dikutip Jakselnews.com dari Pikiran-rakyat.com mengutip video YouTube Hana Hanifah pada Selasa, 21 Juli 2020.

Selama berada di Polrestabes Medan, Hana mengaku hanya dimintai keterangan selama 1x24 jam oleh penyidik.

“Sampai Polrestabes Medan mengadakan release, Hana hanya berstatus saksi saja,” ujar Hana Hanifah lagi.

Hana Hanifah juga mengungkap siapa sosok J dan R yang kini berstatus tersangka. Menurutnya, J adalah fotografer, sementara R adalah asisten J.

J diduga mucikari yang menawarkan Hana kepada pria berinisial A.

“J itu setahu aku fotografer dan R itu asistennya. Kemarin itu aku pertama kali kerja sama bareng mereka. Manager Hana tidak ada sangkut paut sama kerjaan di Medan,” lanjutnya.

Dikabarkan sebelumnya, Hana Hanifah diamankan bersama seorang pria berinisial A oleh Satreskrim dan Satintelkam Polrestabes Medan di sebuah hotel di Medan, Minggu 12 Juli 2020.

Ketika diamankan, Hana dan A berada dalam kondisi tanpa busana. Polisi juga mengamankan R, pria yang menjemput Hana di bandara dan mengantarkannya ke hotel. Di TKP, polisi juga menemukan barang bukti berupa kotak alat kontrasepsi, dua handphone, dan kartu ATM.***

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x