Suami Ditahan, Nora Istri Jerinx Unggah Dua Post Ini Tepat pada HUT RI ke-75

- 17 Agustus 2020, 16:45 WIB
Istri Jerinx, Nora Alexandra. (Instagram/@ncdpapl)
Istri Jerinx, Nora Alexandra. (Instagram/@ncdpapl) /Instagram/@ncdpapl

JAKSELNEWS.COM - Bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-75, Nora Alexandra, istri dari musisi Jerinx SID, mengunggah dua post ke akun Instagramnya. Pada postingan pertama pada hari ini, Nora mengunggah video klip lagu, di mana dirinya dan sang suami menjadi penyanyinya.

Dalam lagu berjudul Cahaya Nusantara tersebut, keduanya berduet dengan iringan gitar Jerinx. Video mereka digabungkan dengan kombinasi berbagai video yang memperlihatkan alam dan budaya Indonesia.

Sejak diunggah delapan jam yang lalu, video tersebut sudah ditonton 124.282 kali. Berbagai komentar, baik yang bernada dukungan kepada Nora untuk tabah pada kondisi ini juga diberikan netizen pada kolom komentar. Tak ketinggalan, ada pula komentar bernada dukungan terhadap penangkapan Jerinx.

Postingan kedua Nora merupakan poster peringatan 25 tahun berdirinya SID atau grup musik Superman Is Dead yang digawangi oleh Eka, Bobby, dan Jerinx sendiri. HUT SID dikatakan jatuh tepat pada 18 Agustus 2020 esok hari.

Tak cuma itu, pada bagian caption disematkan pula seruan kepada outSIDer dan Lady Rose - sebutan bagi fans Superman Is Dead - untuk sama-sama mengunggah poster bernada dukungan kepada Jerinx yang ditahan, tepat pada peringatan HUT band kesayangan mereka.

“Pada kesempatan ini kami mengajak kalian outSIDer dan Lady Rose di penjuru Nusantara, secara serentak besok, dalam perayaan 25 tahun SID, untuk mengunggah foto dengan tulisan di kertas, flyer, poster, atau banner secara kolektif atau pribadi, dan mencantumkan tagar atau hashtag #25tahunSID #BebaskanJRXSID (contoh pada slide kedua), sebagai bentuk dukungan kita semua kepada JRX yang saat ini sedang menjalani masa tahanan, hingga dapat kembali lagi bersama kita semua,” bunyi caption pada posting tersebut. 

Seperti diketahui, saat ini suami Nora sedang meringkuk di sel tahanan Rutan Polda Bali setelah dirinya resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pada Rabu 12 Agustus 2020.

Jerinx dilaporkan oleh IDI kepada polisi gara-gara postingannya ke Instagram @jrx_sid, yang berbunyi, “gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19”.

Iapun ditahan setelah dinyatakan sebagai tersangka karena unggahan Jerinx dinilai sudah memenuhi dugaan unsur pencemaran nama baik. Jerinx diduga telah melanggar UU ITE.***

Editor: Setiawan R


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini