Vanessa Angel Terlibat Kasus Narkoba, Sidang Perdana Digelar Pekan Depan

- 26 Agustus 2020, 10:04 WIB
Vanessa Angel. (Instagram/@vanessaangelofficial)
Vanessa Angel. (Instagram/@vanessaangelofficial) /Instagram/@vanessaangelofficial

JAKSELNEWS.COM - Aktris Vanessa Angel terlibat kasus narkoba dan dijadwalkan akan menjalani sidang perdananya pada Senin, 31 Agustus 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Wanita dengan nama lengkap Vanesza Adzania itu menjadi tahanan kota Kejari Jakarta Barat atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yaitu sebanyak 20 butir pil xanax tanpa adanya resep dokter, pada pertengahan Maret 2020.

“Majelis hakim yang menyidangkan terdiri atas Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra telah menetapkan sidang perdana pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020,” ungkap Jubir PN Jakarta Barat, Eko Aryanto, pada Selasa 25 Agustus 2020 di Jakarta, dilansir oleh Jakselnews dikutip dari FixIndonesia dengan judul Terlibat Kasus Narkoba, Vanessa Angel Akan Jalani Sidang Perdana Pekan Depan.

Hasil pemeriksaan para saksi menyimpulkan alasan dari status tersangka Vanessa ialah kepemilikannya atas pil Xanax yang sudah menginjak tanggal kadaluarsa

Terdakwa Vanessa Angel didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-undang 35/2008 tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 juncto pasal 132 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.

Seperti diketahui, Vanessa masih memiliki anak yang membutuhkan ASI Eksklusif oleh karena itu Vanessa meminta agar dirinya menjadi tahanan kota Kejari Jakarta Barat.***

Editor: Setiawan R

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah