Resmi, Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

- 19 November 2020, 15:16 WIB
Nora Alexandra dan suaminya, Jerinx. (Instagram/@ncdpapl)
Nora Alexandra dan suaminya, Jerinx. (Instagram/@ncdpapl) /Instagram/@ncdpapl

JAKSELNEWS.COM - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx diputuskan bersalah atas kasus “IDI Kacung WHO”. Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Tuntutan yang diberikan kepada Jerinx SID dibahas dalam pembacaan putusan majelis hakim siang hari ini. Majelis hakim menilai kasus terhadap Jerinx memberatkan didasari atas tindakan yang dilakukan kemudian membuat semangat para tenaga kesehatan menurun atas postingan Jerinx.

Majelis hakim menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyrakat tertentu berdasarkan antar atas golongan.

Jerinx dinyatakan bersalah dengan ganjaran penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp10 juta. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 Tahun 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Majelis hakim sebagaimana dilansir oleh Jakselnews.com dari artikel Denpasarupdate.com berjudul Breaking News ! Dinyatakan Bersalah Hina IDI, Jerinx Diganjar 1 Tahun 2 Bulan Penjara.

Atas Putusan majelis hakim tersebut, Jerinx dapat melakukan perundingan dengan penasihat hukumnya selama 7 hari atas haknya untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.***

Penulis: Zihan Berliana Ram Ghani

Editor: Setiawan R

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini