Terlibat Pembunuhan Sadis, 20 Mahasiswa di Bangladesh Divonis Hukuman Mati

9 Desember 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi pelaku pembunuhan mahasiswa dihukum mati /rawpixel.com


JAKSELNEWS.COM - Pengadilan Bangladesh menjatuhkan hukuman mati terhadap dua puluh mahasiswa dijatuhi hukuman mati dan lima lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Keputusan pengadilan mengeluarkan hukuman tersebut karena mereka terlibat pembunuhan terhadap seorang mahasiswa, Abrar Fahad yang memprotes kebijakan pemerintah Bangladesh di media sosial.

Pemuda berusia 21 tahun itu adalah mahasiswa tingkat dua di University of Engineering and Technology (BUET).

Korban tewas karena dipukuli secara beramai-ramai hingga babak belur oleh dua puluh lima mahasiswa di universitas yang sama pada 7 Oktober 2019.

Mereka adalah anggota dari Liga Chhatra Bangladesh, sayap pemuda dari Partai Liga Awami yang berkuasa.

Baca Juga: Telah Berlangsung Ratusan Tahun, Hukuman Mati di Virginia Dihapus

Beberapa jam sebelum pembunuhan terjadi, Fahad mengkritik Perdana Menteri Bangladesh, Sheik Hasina karena menandatangi perjanjian pembagian air dengan India di akun Facebook pribadinya.

Setelah postingan Fahad menjadi viral, dia diinterogasi oleh para aktivis dari Liga Chhatra di sebuah ruangan di asrama mahasiswa dan dipukuli dengan tongkat kriket dan benda tumpul lainnya hingga tewas.

Kesepakatan pembagian air dengan India banyak menuai protes dari masyarakat karena dianggap menguntungkan India.

Pembunuhan sadis ini sontak menuai protes keras dari mahasiswa di berbagai kota di Bangladesh dan mereka melakukan demonstrasi meminta keadilan untuk Fahad.

“Pengadilan telah memvonis para pelaku dengan hukuman paling berat sebagai peringatan agar peristiwa seperti ini tidak terulang lagi,” kata hakim Abu Zafar Md Kamruzzaman saat membacakan putusan.

Baca Juga: Mbah Mijan Terawang Hal Tak Biasa dan Serba Terbalik di Tahun 2022, Apa Itu?

Ayah Fahad, Barkat Ulah, menyatakan senang dengan keputusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati kepada para pelaku penganiaya puteranya.

“Keputusan ini memang tidak mengembalikan anak saya, tetapi paling tidak bisa memberikan penghiburan bagi keluarga kami,” katanya kepada wartawan di luar sidang pengadilan.

Kepada Al Jazeera, salah seorang pengacara tersangka, Faruk Ahmed menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tersebut. ***

 

Editor: Ariyanti

Sumber: Al Jazeera

Tags

Terkini

Terpopuler